Bidan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Pranala Luar: penambahan informasi dari UU No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. |
k menyempurnakan definisi bidan sesuai dengan kongres ICM yang terakhir yaitu Tahun 2011 |
||
Baris 1:
'''Bidan''' (bahasa Inggris: ''Midwife'') adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya dan telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. Definisi ini ditetapkan melalui kongres ICM (International Confederation of Midwives) ke-27 yang dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia.
Dahulu definisi bidan hanyalah sebagai sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Penyebutan “menolong perempuan” bukan berarti seorang bidan dapat dipersepsikan layaknya sebagai seorang pembantu. Penolong di sini dapat diartikan sebagai orang yang memberikan pertolongan berupa layanan kesehatan yang memadai kepada Ibu yang sedang melahirkan atau [[persalinan]]. Persalinan yang sesungguhnya adalah menempatkan seorang Ibu sebagai pelaku utama sedangkan orang-orang yang disekitarnya berstatus sebagai penolong, termasuk di dalamnya adalah bidan dan dokter spesialis kandungan. Persalinan yang ditolong bidan adalah [[Persalinan normal|persalinan yang normal]]. Bila ditemui adanya kelainan maka seorang bidan harus merujuk ke dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan (Dokter Sp.O.G.) untuk melakukan pertolongan lanjutan dalam mengatasi kelainan tersebut.
[[Ikatan Bidan Indonesia (IBI)|'''Ikatan Bidan Indonesia (IBI)''']] menetapkan bahwa '''bidan''' adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik [[kebidanan]] <ref name=":0">http://ibi.or.id/id/article_view/a20150112004/definisi.html</ref>.
Baris 13:
Seorang bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Persepsi modern tentang profesi bidan memberikan penekanan bahwa di dalam melakukan praktiknya, bidan profesional berperan dalam:
a. memantau aspek fisik, psikologi dan sosial dari seorang perempuan yang hamil, bersalin, dan juga periode setelah melahirkan (post-partum)
b. bertindak sebagai seorang pendidik dan konselor kesehatan ibu dan anak, serta bagi keluarga dan komunitas. Bidan memberikan edukasi, konseling, perawatan kehamilan, dengan terlibat membantu secara penuh hingga periode setelah melahirkan.
c. melakukan minimisasi tindakan medis, sehingga lebih mengarahkan seluruh upaya sesuai kompetensinya agar persalinan berjalan secara normal / alami.
d. melakukan identifikasi secara dini dan merujuk klien yang membutuhkan pertolongan dokter SpOG.
== Praktik Bidan ==
|