Serua, Ciputat, Tangerang Selatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k fix edit
LATAR BELAKANG
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
Baris 1:
'''1.1.     Latar Belakang'''
{{kelurahan
 
Kota Tangerang Selatan merupakan daerah otonom yang terbentuk pada akhir tahun 2008 berdasarkan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Propinsi Banten tertanggal 26 November 2008. Pembentukan daerah otonom baru tersebut, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang, dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
 
Berdasarkan hal tersebut, perlu ada dokumen yang dapat memberikan gambaran wilayah yang ada di Kota Tangerang Selatan dari berbagai sisi, di antaranya gambaran umum perwilayahan, kependudukan, sosial, budaya, ekonomi dan kelengkapan infrastruktur. Dengan adanya gambaran tersebut akan dapat diketahui permasalahan serta potensi yang dapat dikembangkan bagi pembangunan Kota.Profil KELURAHAN SERUA ini diharapkan  dapat menjadi salah satu referensi bagi seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kota sendiri maupun masyarakat Kota Tangerang Selatan dan para pakar pembangunan maupun para penanam modal dan calonpenanam modal dalam pengambilan kebijakan atau keputusan lain.
 
'''1.2.     Landasan Hukum'''
 
1.       Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182 TambahanLembaran Negara Nomor 4010);
 
2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4437), sebagaimanan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
 
3.       Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
 
4.       Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427)’
 
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
 
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pada Pemerintah, Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
 
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
 
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
 
9.       Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentangOrganisasiPerangkat Daerah Kota Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembar Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0610);
 
10.     Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor8Tahun 2011 tentangUrusan Pemerintah Daerah (Lembar Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0811).
 
11.     Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tugas, Pokok Fungsi dan Tata Kerja pada Kelurahan Kota Tangerang Selatan
 
'''1.3.     Maksud dan Tujuan'''
 
Penyusunan Profil KELURAHAN SERUA bertujuan untuk memberikan gambaran kondisi awal pada KELURAHAN SERUA dari berbagai sisi, di antaranya gambaran umum perwilayahan, kependudukan, sosial, budaya, ekonomi dan kelengkapan infrastruktur sehingga dapat diketahui permasalahan serta potensi yang dapat dikembangkan bagi pembangunan diwilayah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan 
 
'''1.4.     Sistematika Penulisan'''
 
Sistematika penulisanlaporanadalah sebagaiberikut :
 
'''BAB 1    : Pendahuluan.''' Bab ini berisi tentang Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan serta sistematikan penulisan Profil Kelurahan
 
'''BAB 2    :  Gambaran Umum.''' Bab ini berisi tentang Kondisi internal dan eksternal organisasi Kelurahan Serua.
 
'''BAB 3    : Sosial Budaya.''' Bab ini berisi gambaran pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan agama.
 
'''BAB 4    :   Penutup.''' Bab ini berisi kesimpulan tentang Profil Kelurahan  
{| class="wikitable"
|Aktifitas Pelayanan
|}
'''BAB II'''
'''GAMBARAN UMUM'''
 
Memaparkan pembahasan tentang Kondisi internal dan eksternal organisasi
 
'''2.1.        Kondisi Internal Organisasi'''
 
'''A.       Kondisi Kelembagaan'''
 
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan ditetapkan pasal 114 ayat (1) menyatakan “Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan: serta ayat (2) menyatakan Kelurahan di pimpin oleh lurah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui camat
 
'''B.       Susunan Organisasi'''
 
Berdasarkan pasal 116 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan disebutkan bahwa susunan organisasi Kelurahan terdiri dari :
 
1.   Lurah
 
2.   Sekretaris Kelurahan
 
3.   Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
 
4.   Seksi Kesejahteraan Sosial;
 
5.   Seksi Pelayanan Umum;
 
6.   Seksi Pemerintahan; 
 
'''C.       Tugas Pokok dan Fungsi'''
 
Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja pada Kelurahan adalah :
 
'''1.  Lurah'''
 
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, pemerintahan Kelurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
 
'''2.  Sekretaris Kelurahan'''
 
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan bidang kesekretariatan yang meliputi administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan umum ketatausahaan serta membantu mengkoordinasikan kegiatan di kelurahan
 
'''3.  Seksi Ekonomi dan Pembangunan'''
 
mempunyai tugas membantu Lurah dalam merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian di Bidang Tata Ruang, Pertanahan, Bina marga dan Pengairan, Bangunan dan pemukiman, Pertanian dan Peternakan, Perikanan, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah serta Pariwisata.
 
Untuk melaksanakan rincian  tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ekonomi dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi  :
 
a.     pelaksanaan pelaporan kerusakan jalan dan jembatan dilingkungan kelurahan yang diluar kewenangannya, kepada instasi yang berwenang.
 
b.     penyelenggaraan penyusunan rencana kerja,kinerja,dan anggaran tahunan Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
 
c.     pelaksanaan pengawasan terhadap kondisi jalan dan jembatan dilingkungan kelurahan.
 
d.     pelaksanaan pengawasan terhadap pengguna jalan dan jembatan diwilayah kelurahan.
 
e.     pelaksanaan koordinasi pendataan terhadap kemungkinan pembangunan jalan baru diwilayah kelurahan.
 
f.      pelaksanaan pendataan terhadap kebutuhan pembangunan jembatan baru diwilayah kelurahan.
 
g.     pelaksanaan investarisasi data jalan dan jembatan meliputi peta jalan dan jembatan, jumlah jalan dan jembatan, kondisi jalan & jembatan dan tipe jalan.
 
h.     pelaksanaan pembangunan jalan penghubung antar kelurahan dan jalan-jalan dilingkungan pemukiman, jembatan penghubung di lingkungan pemukiman jembatan kayu dengan rentang tidak lebih 3 m;
 
i.      pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkap lainnya diwilayah Kelurahan;
 
j.      pelaksanaan pendataan Inventaris data Irigasi;
 
k.     pelaksanaan koordinasi pemeliharaan Irigasi bangunan pelengkap lainnya;
 
l.      pelaksanaan pelaporan kondisi Irigasi dilingkungan kelurahan yang yang diluar kewenangannya kepada instasi yang berwenang;
 
m.   pelaksanaan koordinasi pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan irigasi diwilayah kelurahan;
 
n.    pengkoordinasian dan mengendalikan rencana pengadaan tanah bagi kepentingan pemerintahan diwilayah kerjanya;
 
o.    pelaksanaan pengawasan terhadap kondisi irigasi dan terhadap pengguna irigasi dilingkup kelurahan;
 
p.    pelaksanaan memantau dan mengawasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah perkebunan terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul;
 
q.     pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
 
r.     pelaksanaan sosialisasi dalam pengadaan tanah dan pelaksanaan pengamanan tanah yang telah dibebaskan.
 
s.    pelaksanaan penyebarluasan informasi mengenai rencana tata ruang dan bangunan dan rencana tata ruang dan pertanahan kepada masyarakat dan swasta dan pengkajian hasil tata ruang;
 
t.     pelaksanaan dan mengendalikan kegiatan pembebasan tanah yang dilakukan oleh panitia pembebasan tanah diwilayah kerjanya;
 
u.    pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bagi rumah tinggal;
 
v.    pelaksanaan pendataan Kebutuhan pangan di wilayah Kelurahan.
 
w.   pelaksanaan pemantauan kegiatan pertanian dan peternakan diwilayah kelurahan;
 
x.    pembinaan dan memfasilitasi proses hukuman disiplin kepada bawahannya (secara berjenjang) yang melakukan pelanggaran disiplin dengan berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri;
 
y.    pelaksanaan pembinaan kelompok tani;
 
'''4.  Seksi Kesejahteraan Sosial'''
 
mempunyai tugas membantu Lurah merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian di bidang Kesehatan, Pendidikan, Kebersihan dan Pertamanan, Kebudayaan, Keagamaan, Sosial, Pemakaman, Olahraga dan Pemuda.
 
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi  :
 
a.    pelaksanaan koordinasi pelayanan kesehatan pada tingkat kelurahan dan penyuluhan tentang kesehatan.
 
b.    penyelenggaraan penyusunan rencana kerja,kinerja,dan anggaran tahunan Seksi Kesejahteraan Sosial;
 
c.    pelaksanaan pelaporan kasus gizi buruk balita di wilayah Kelurahan.
 
d.    pelaksanaan pengawasan pemanfaatan sarana sanitasi lingkungan di wilayah Kelurahan;
 
e.    pelaksanaan pelaporan kejadian luar biasa penyakit menular;
 
f.     pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak, gizi dan usia lanjut;
 
g.    pemberdayaan keluarga dalam kemandirian untuk hidup sehat, dan Pemberdayaan fungsi posyandu/UKBM;
 
h.    pelaksanaan penyuluhan tentang kebersihan kepada masyarakat;
 
i.     pelaksanaan pengendalian, pengaliran dan pemeliharaan kebersihan dan jalan.
 
j.     pengembangan manajemen pengelolaan sampah, termasuk tempat pembuangan sementara untuk Kelurahan perkotaan dan tempat pembuangan akhir untuk Kelurahan bukan perkotaan.
 
k.    pemeliharaan, Penataan dan Pengembangan kawasan taman.
 
l.     pembinaan kegiatan pengembangan bidang generasi muda, kepramukaan dan olahraga serta Pembinaan Keterampilan anak/pemuda putus sekolah;
 
m.  pelaksanaan pembinaan kelompok-kelompok kesenian daerah/ lembaga adat daerah Kota Tangerang Selatan;
 
n.    memfasilitasi pelaksanaan PKBM dan pendataan penyelenggaraan lembaga-lembaga pendidikan (kelompok bermain, Taman kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA/SMK.)
 
o.    rekomendasi ijin-ijin kursus keterampilan dan Rekomendasi pendirian pendidikan prasekolah dan SD, SMP, SMA/SMK.
 
p.    Rekomendasi Kredit Bank, Pensiunan
 
q.    pembinaan dan penyuluhan tentang masalah kesejahteraan sosial, anak nakal, korban narkoba, bekas hukuman, tuna susila dan waria;
 
r.     pembinaan, pengawasan terhadap penderita cacat fisik & mental;
 
s.    pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat di kawasan rawan bencana, kerusuhan sosial, orang terlantar dan lanjut usia;
 
t.     pengawasan pelaksanaan sumbangan sosial;
 
u.    memberikan Fasilitasi dalam pembentukan satuan-satuan perlindungan masyarakat.
 
v.    pendatan terhadap masalah anak dan remaja, panti asuhan, kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan perempuan, penyandang masalah sosial akibat kerusuhan, orang terlantar dan usia lanjut;
 
w.   penanggulangan terhadap bencana alam & kerusuhan sosial;
 
x.    persiapan personil untuk mengikuti latihan bela negara maupun keterampilan penanggulangan bencana alam;
 
y.    pembinaan dan memfasilitasi proses hukuman disiplin kepada bawahannya (secara berjenjang) yang melakukan pelanggaran disiplin dengan berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri;
 
z.     penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena bencana alam, kerusuhan sosial, orang terlantar dan usia lanjut;
 
'''5.  Seksi Pelayanan Umum'''
 
mempunyai tugas membantu Lurah merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian di bidang pelayanan umum.
 
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan Umum menyelenggarakan fungsi :
 
a.    pengkoordinasikan tugas pelayanan pada lingkungan Kelurahan;
 
b.    penyelenggaraan penyusunan rencana kerja,kinerja,dan anggaran tahunan Seksi Pelayanan Umum ;
 
c.    pelaksanaan rekomendasi surat ijin pertunjukan/keramaian;
 
d.    pelayanan Kebersihan berkaitan dengan pengangkutan sampah.
 
e.    penyiapan rekomendasi keluarga tidak mampu untuk kepentingan pendidikan pelayanan kesehatan di rumah sakit;
 
f.     penyiapan Rekomendasi izin pendirian operasional yayasan sosial, orsos dan panti asuhan;
 
g.    pelaksanaan fasilitasi pelayanan sengketa tanah-tanah pemerintahan ditingkat Kelurahan;
 
h.    pasilitasi dan pendataan kegiatan koperasi, usaha kecil dalam pengembangan usaha.
 
i.     pelaksanaan rekomendasi izin pendirian operasional Yayasan Sosial, Organisasi Sosial dan Panti Asuhan;
 
j.     pelaksanaan administrasi penerbitan IPR terhadap permohonan pendirian bangunan sarana ibadah dan bangunan yang berdampak luas terhadap lingkungan;
 
k.    pelaksanaan pelayanan dalam rangka fasilitasi/koordinasi pemberian rekomendasi IMB untuk bangunan industri dan perumahan swasta di lingkungan Kelurahan;
 
l.     pembinaan dan memfasilitasi proses hukuman disiplin kepada bawahannya (secara berjenjang) yang melakukan pelanggaran disiplin dengan berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri;
 
m.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan Atasan  sesuai dengan bidang tugasnya.
 
'''6.  Seksi Pemerintahan'''
 
mempunyai tugas membantu Lurah dalam merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian di bidang kependudukan dan catatan sipil, tenaga kerja dan transmigrasi serta ketertiban umum.
 
Untuk melaksanakan   tugas  sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi  :
 
a.       pelaksanaan pengadministrasian surat keterangan kelahiran, kematian dan perkawinan;
 
b.       penyelenggaraan penyusunan rencana kerja,kinerja,dan anggaran tahunan Seksi Pemerintahan;
 
c.       pelaksanaan rekomendasi KTP, KK dan surat Keterangan Tinggal Sementara;
 
d.       pelaksanaan penertiban surat keterangan pindah antar kecamatan di wilayah Kota;
 
e.       pelaksanaaan pendataan terhadap warga Orang Asing;
 
f.        pelaksanaan pendataan ijin Rumah Tinggal dan pendataan potensi rumah tinggal yang belum memiliki ijin;
 
g.       pelaksanaan pelaporan pendataan, pendaftaran, penelitian, pencatatan, mutasi dan identitas penduduk ke kecamatan.
 
h.       pelaksanaan pendataan kelompok usaha keluarga;
 
i.        pelaksanaan fasilitas kegiatan penyuluhan KB;
 
j.        pelaksanaan fasilitasi penyuluhan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;
 
k.       pelaksanaan fasilitasi pengawasan dan penyusunan terhadap pelanggaran teknis kependudukan;
 
l.        pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan program KB diwilayah Kelurahan;
 
m.     pelaksanaan pemberdayaan keluarga pra sejahtera;
 
n.       pelaksanaan pertemuan Sub. Pos Kesehatan Kelurahan;
 
o.       pelaksanaan penyelenggaraan pelaksanaan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS);
 
p.       pelaksanaan pendataan pertumbuhan usai kerja;
 
q.       pelaksanaan pengembangan sektor informal, usaha mandiri, penerapan teknologi tepat guna dan padat karya;
 
r.        pelaksanaan fasilitasi program transmigrasi;
 
s.       pelaksanaan Pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban;
 
t.        pembinaan dan memfasilitasi proses hukuman disiplin kepada bawahannya (secara berjenjang) yang melakukan pelanggaran disiplin dengan berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri;
 
u.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan Atasan  sesuai dengan bidang tugasnya.
 
STRUKTUR ORGANISASI
 
{| class="wikitable"
|'''KEPALA KELURAHAN SERUA'''
 
'''TOMY PATRIA EDWARDY, ST.M.Si.'''
|}
{| class="wikitable"
|'''KASIE'''
 
 '''KESOS''' 
 
'''IBRAHIM''' 
 
'''STAF PELAKSANA'''
 
-       '''SUWARDI'''
 
-       '''MANSYUR'''
 
-       '''TITIN SURYATINI'''
|}
{| class="wikitable"
|'''KASIE'''
 
'''YANUM''' 
 
'''ATIB ABDULLAH''' 
 
'''STAF PELAKSANA'''
 
-       '''GUNTUR BAYU AJI'''
 
-       '''RIZKY HAFIDZ'''
 
-       '''ANWAR ZARKASIH'''
|}
{| class="wikitable"
|'''SEKRETARIS'''
 
'''CECEP ISWADI, SE'''
|}
{| class="wikitable"
|'''JABATAN FUNGSIONAL'''
|}
{| class="wikitable"
|'''KASIE'''
 
'''EKBANG''' 
 
'''AGUS RACHMAT''' 
 
'''STAF PELAKSANA'''
 
-       '''DINI ANANTI'''
 
-       '''NARWI'''
 
-       '''HENI''' 
|}
{| class="wikitable"
|'''KASIE PEMERINTAHAN''' 
 
'''K A R T I W A N''' 
 
'''STAF PELAKSANA'''
 
-       '''BAYU SETA'''
 
-       '''AJIE ACHYAR'''
 
-       '''HARUN AL RASYID'''
 
-       '''HERI''' 
|}
 
'''D.      Kondisi Kepegawaian'''
 
Secara kuantitas, dukungan aparat di lingkungan Kantor Kelurahan Serua sebagai berikut:
 
Tabel
 
Jumlah Pegawai
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Status'''
|'''Laki-Laki'''
|'''Perempuan'''
|'''Total'''
|-
|1
|PNS
|2
|<nowiki>-</nowiki>
|2
|-
|2
|Non PNS (TKS)
|14
|3
|16
|-
| colspan="2" |Jumlah
|'''16'''
|'''3'''
|'''19'''
|} 
 
Tabel
 
Tingkat Pendidikan Pegawai
{| class="wikitable"
| rowspan="2" |No
| rowspan="2" |Unir Keerja
| colspan="6" |Tingkat Pendidikan
| rowspan="2" |Jumlah
|-
|S2
|S1
|D4
|D3
|D1
|SMU
|-
|1
|PNS
|
|2
|
|
|
|
|2
|-
|2
|Non PNS (TKS)
|
|9
|
|2
|
|8
|19
|} 
 
'''E.       Sarana dan Prasarana'''
 
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan Serua dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Secara rinci dapat disampaikan kondisi sarana dan prasaran di Kelurahan Serua sebagai beriku :
 
Tabel
 
Daftar Sarana dan Prasaran
{| class="wikitable"
|NO
|JENIS SARANA
|JUMLAH
|MERK/ TYPE
|-
|1
|Komputer
|7
|<nowiki>--</nowiki>
|-
|2
|Laptop
|2
|<nowiki>--</nowiki>
|-
|3
|Printer
|5
|<nowiki>--</nowiki>
|-
|4
|Meja kerja
|21
|<nowiki>--</nowiki>
|-
|5
|Kursi kerja
|21
|<nowiki>--</nowiki>
|-
|6
|Kursi pelayanan
|35
|<nowiki>--</nowiki>
|-
|7
|Pesawat Telepon
|3
|<nowiki>--</nowiki>
|-
|8
|Faximile
|1
|<nowiki>--</nowiki>
|-
|9
|AC
|6
|
|-
|10
|Kendaraan Operasional (Motor)
|2
|
|-
|11
|Lemari Arsip
|3
|
|-
|12
|Rak buku baca
|4
|
|-
|13
|Jam dinding
|5
|
|-
|14
|
|
|
|-
|dst
|<nowiki>---</nowiki>
|<nowiki>--</nowiki>
|<nowiki>--</nowiki>
|} 
 
'''2.2.        Kondisi Eksternal Organisasi'''
 
'''A.       Kondisi Fisik Wilayah'''
 
Kelurahan Serua adalah wilayah kerja Lurah sebagai bagian dari Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan secara Geografis letak kelurahan Serua terletak di sebelah Barat dari Ibu Kota, dengan  batas wilayah :
 
-         Sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Jombang
 
-         Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Serua Indah
 
-         Sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Ciater
 
-         Sebelah selatan berbatasan dengan Benda Baru dan Pdk. Benda
 
'''B.       Kondisi Ekonomi dan Sosial Budaya'''
 
Wilayah administrasi Kelurahan Serua saat ini meliputi 24 RW dan 159 RT , data kondisi penduduk di wilayah Kelurahan Serua sebagai beriku :
 
Tabel
 
Jumlah Penduduk
{| class="wikitable"
| rowspan="2" |No
| rowspan="2" |Uraian
| rowspan="2" |Jumlah Penduduk (jiwa)
|
|-
|
|-
|1
|Laki-Laki
|16.531
|
|-
|2
|Perempuan
|15.391
|
|-
|3
|Total Jumlah
|31.926
|
|}
Tabel
 
Jenis Pekerjaan Penduduk
{| class="wikitable"
|No
|Jenis Pekerjaan
|Jiwa
|( % )
|-
|1
|Belum/tidak bekerja
|3.718
|
|-
|2
|Ibu Rumah Tangga
|5.728
|
|-
|3
|Pelajar/Mahasiswa
|8.648
|
|-
|4
|Pensiunan
|395
|
|-
|5
|Pegawai Negeri Sipil
|800
|
|-
|6
|TNI
|31
|
|-
|7
|POLRI
|53
|
|-
|8
|Pedagang
|38
|
|-
|9
|Karyawan BUMN/BUMD/Swasta
|8.422
|
|-
|10
|Buruh
|16
|
|-
|11
|Guru
|241
|
|-
|12
|Dosen
|45
|
|-
|13
|Dokter
|49
|
|-
|14
|Perawat
|21
|
|-
|15
|Bidan
|7
|
|-
|16
|Lainnya
|3.699
|
|-
| colspan="2" |Jumlah
|31.926
|
|}
Tabel
 
Tingkat Pendidikan Penduduk
{| class="wikitable"
|No
|Tingkat Pendidikan
|Jiwa
|( % )
|-
|1
|Tidak/belum sekolah
|3.600
|
|-
|2
|Belum tamat SD/sederajat
|2.685
|
|-
|3
|Tamat SD/sderajat
|3.806
|
|-
|4
|SLTP/sederajat
|3.295
|
|-
|5
|SLTA/sederajat
|12.159
|
|-
|6
|Diploma/sederajat
|2.088
|
|-
|7
|Strata /sederajat
|4.293
|
|-
| colspan="2" |Jumlah
|31.926
|
|}
Tabel
 
Data Sarana Pendidikan
{| class="wikitable"
|No
|Jenis Sarana Pendidikan
|Jumlah
|Keterangan
|-
|1
|Taman Kanan-Kanak
|17 buah
|
|-
|2
|PAUD
|4 buah
|
|-
|3
|Sekolah Dasar
|11 buah
|5 Sekolah Negeri
|-
|4
|Madrasah Ibtidaiyah
|1 buah
|
|-
|5
|Madrasah Tsanawiyah
|1 buah
|
|-
|6
|Sekolah Menengah Pertama
|6 buah
|
|-
|7
|SMU/SMK
|5 buah
|1 Sekolah  Negeri
|-
|8
|Akademi/ Poleteknik
|0 buah
|
|-
|9
|Perguruan Tinggi
|0 buah
|
|-
|10
|Pondok Pesantren
|2 buah
|
|-
| colspan="2" |Jumlah
|47 buah
|
|}  
 
Tabel
 
Data Penduduk berdasarkan Agama
{| class="wikitable"
|No
|Jenis Sarana Pendidikan
|Jumlah
|( % )
|Keterangan
|-
|1
|Islam
|26.514 orang
|
|
|-
|2
|Kristen
|857 orang
|
|
|-
|3
|Katholik
|828 orang
|
|
|-
|4
|Hindu
|288 orang
|
|
|-
|5
|Budha
|303 orang
|
|
|-
|6
|Konghucu
|0 orang
|
|
|-
| colspan="2" |Jumlah
|31.926
|
|
|} 
 
Tabel
 
Data Sarana Kesehatan
{| class="wikitable"
|No
|Jenis Sarana Kesehatan
|Jumlah
|Keterangan
|-
|1
|Rumah Sakit
|0 buah
|
|-
|2
|Puskesmas
|1 buah
|
|-
|3
|Puskesmas Pembantu (Pustu)
|1 buah
|
|-
|4
|Klinik umum/gigi/bersalin
|8 buah
|
|-
|5
|Rumah bersalin (RSB)
|0 buah
|
|-
|6
|Praktek Dokter
|8 buah
|
|-
|7
|Praktek Bidan
|9 buah
|
|-
|8
|Posyandu
|22 buah
|
|-
| colspan="2" |Jumlah
|49 buah
|
|}  
 
{| class="wikitable"
|Photo
 
Aktifitas Pelayanan
|}
'''BAB III'''
'''PELAKSANAAN PELAYANAN'''
 
Memaparkan pembahasan tentang Pelaksanaan Pelayanan pada kelurahan  
 
'''3.1.     Penyelenggaraan Pelayanan'''
 
'''A.    Visi dan Misi'''
 
Kelurah Serua memiliki gambaran Visi sebagai berikut :
 
'''''“ Menciptakan Pelayanan Yang berkualitas ”''''' 
 
Sedang Misi Kelurahan Serua sebagai berikut :
 
'''''“ Mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, aman, dan akurat “'''''
 
'''B.    Motto Unit kerja'''
 
Berdasarkan visi dan misi tersebut Kelurahan Serua menyatakan Motto :
 
'''''“ Disiplin bekerja, ramah dalam memberikan pelayanan ”'''''
 
'''C.    Maklumat/Jani Pelayanan'''
 
Adapun maklumat atau janji pelayanan yang diberikan adalah      
 
'''''“ kami siap memberikan pelayanan kepada warga secara profesional dan bertanggung jawab ”''''' 
 
'''D.   Jenis-Jenis Pelayanan'''
 
Sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang Kelurahan Serua berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 32 tahun 2011 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan,  jenis pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kelurahan Serua adalah sebagai berikut :
 
1.     Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
2.     Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
 
3.     Pengantar Surat Pindah
 
4.     Pencatatan Surat Keterangan Tanah dan Ahli Waris
 
5.     Pencatatan Legalisir KTP dan KK
 
6.     Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Keterangan Bangunan.
 
7.     Pencatatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
 
8.     Pengantar SKTM  untuk JAMKESDA/BPJS/Sekolah
 
9.     Pengantar Nikah, Thalak, dan Cerai (NTCR)
 
10.  Pencatatan Rekomendasi  Sekolah dan Yayasan
 
11.  Penerbitan Rekomendasi Partai Politik
 
12.  Pencatatan Keterangan Kredit Bank
 
13.  Pengantar Penerbitan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
 
14.  Pencatatan Keterangan Umum  
 
'''E.    Data dan Informasi Keberhasilanan Pelayanan''' 
 
{| class="wikitable"
|'''No'''
|'''Jenis Penghargaan'''
|'''Yang'''
 
'''Memberikan'''
|'''Tahun'''
|-
|1
|'''Juara 1 Nasional TOGA'''
|'''Kementrian'''
|'''2013'''
|-
|2
|'''Juara 1 Provinsi TOGA'''
|'''Provinsi'''
|'''2013'''
|-
|3
|'''Juara 1 Kadarkum Tinggkat Kota'''
|'''Provinsi'''
|'''2012'''
|-
|4
|-
|5
|-
|dst
|}         
 
'''3.2.     Dokumentasi Sarana Prasaran Serta Aktivitas Pelayanan''' 
 
'''A.    Sarana dan Prasarana'''
{| class="wikitable"
|'''Photo Gedung Kantor Kelurahan Serua'''
|   
|-
|'''Photo Ruang Kerja'''
|   
|-
|'''Photo Fasilitas Perpustakaan'''
|   
|-
|     
 
'''Photo Fasilitas Mushola'''           
 
'''Fasilitas'''
 
'''TOGA'''
|
|-
|'''Fasilitas Parkir'''
|
|} 
 
'''B.    Aktivitas Pelayanan'''
{| class="wikitable"
| '''Jenis Pelayanan Pembayaran PBB'''
|   
|-
| '''Jenis Pelayanan Rekomendasi KTP / KK'''
|   
|-
| '''Jenis Pelayanan Rekomendai Nikah (NTCR)'''
|   
|-
| '''Ruang Kerja Tiga Pilar'''
|   
|-
|  
 
'''Fasilitas''' 
 
'''Kamar Mandi Tamu / Pengunjung'''     
|
|-
|    
 
'''Fasilitas aula Pertemuan'''       
|
|}      
 
{| class="wikitable"
|Photo
 
Aktifita s Pelayanan
|}
'''BAB IV'''
'''PENUTUP'''
 
Memaparkan kesimpulan dari Profil Kelurahan   
 
Demikianlah Profil KELURAHAN SERUA ini dibuat untuk dapat memberikan sumber informasi mengenai gambaran dan potensi di Kelurahan Serua Kota Tangerang Selatansehingga dapat digunakan instansi pemerintah lain, masyarakat umum maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sehingga bisa dijadikan salah satu referensi baik dalam pengambilan kebijakan maupun kebutuhan lain. Untuk masa mendatang, dalam penyusunan profil unit kerja ataupun dokumen lain yang menggambarkan kondisi umum daerah, diharapkan dapat menyajikan data yang lebih lengkap dan terkini{{kelurahan
|peta =
|nama =Serua