Tanggung jawab sosial perusahaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, replaced: Survey → Survei
Hesedandemet (bicara | kontrib)
Added: Dasar hukum CSR
Baris 1:
'''Tanggung jawab Sosial Perusahaan''' atau '''''Corporate Social Responsibility''''' ('''CSR''') adalah suatu konsep bahwa [[organisasi]], khususnya (namun bukan hanya) . [[perusahaan]] adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah [[konsumen]], [[karyawan]], [[pemegang saham]], [[komunitas]] dan [[lingkungan]] dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "''[[pembangunan berkelanjutan]]''", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau [[deviden]], tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya. Di Indonesia, Dasar hukum CSR diatur dalam UU No.40/2007 Bab V, Pasal 74<ref>Zahra, Neemra. 2013. "Masa Depan Program CSR: Kemitraan Swasta, Pemerintah dan Masyarakat" Kompasiana. Diakses pada 13 Juli 2016. http://www.kompasiana.com/neemra/masa-depan-program-csr-kemitraan-swasta-pemerintah-dan-masyarakat_551f7130813311f4379df0b0</ref>, tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Perseroan Terbatas.
 
== Analisis dan pengembangan ==