Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Naufal Shidqi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Naufal Shidqi (bicara | kontrib)
Penambahan Infobox dan Perbaikan Tugas Dan Fungsi Sesuai Peraturan Yang Baru
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]].
| nama = Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia]]/</br>[[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]]
| gambar = [[Berkas:logo_Badan_Perencanaan_Pembangunan_Nasional.jpg|250px]]
| didirikan =
| dasar_hukum = Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas <ref>{{cite web|url=http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/Peraturan%20Menteri%20Bappenas%20Nomor%204%20Tahun%202016.pdf|accessdate=24 June 2016}}</ref>
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Deputi
| nama_eselonI = Dr. Ir. Subandi, MSc <ref>{{cite web|url=http://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/struktur-organisasi/|accessdate=24 June 2016}}</ref>
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 = Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat
| nama_eselonII_1 = -
| eselonII_2 = Direktur Pendidikan dan Agama
| nama_eselonII_2 = Dr. Hadiat, MA
| eselonII_3 = Direktur Pendidikan Tinggi, Iptek dan Kebudayaan
| nama_eselonII_3 = -
| eselonII_4 = Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga
| nama_eselonII_4 = -
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jalan Taman Suropati No.2, [[Jakarta Pusat]]
| situs web = http://www.bappenas.go.id/
| catatan =
}}
 
'''Deputi Bidang Sumber DayaPembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia]]/[[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]].
== Tugas dan fungsi ==
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
* penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga.
* koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga.
* pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga.
* pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga.
* pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga.
* pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.
 
== Tugas dan fungsi ==
Susunan organisasi Deputi Bidang Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan terdiri dari:
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan.
 
== Fungsi ==
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
 
#pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
#pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
#penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
#pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
#pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
#pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
#pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan
#pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
 
Susunan organisasi Deputi Bidang SumberdayaPembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan terdiri dariatas :
* [[Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat]].
* [[Direktorat Agama dan Pendidikan]].
* [[Direktorat KependudukanPendidikan danTinggi, PemberdayaanIptek dan PerempuanKebudayaan]].
* [[Direktorat KebudayaanKeluarga, PariwisataPerempuan, Anak, Pemuda dan Olah RagaOlahraga]].
 
== Pranala luar ==
* [http://www.bappenas.go.id Situs web resmi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]
* [http://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/unit-kerja/ Unit Kerja Bappenas]
* [http://www.bappenas.go.id/index.php?cID=144 Profil Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan]
 
{{Bappenas}}