Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Penambahan Infobox dan Perbaikan Tugas Dan Fungsi Sesuai Peraturan Yang Baru |
||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]].▼
| nama = Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia]]/</br>[[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]]
| gambar = [[Berkas:logo_Badan_Perencanaan_Pembangunan_Nasional.jpg|250px]]
| didirikan =
| dasar_hukum = Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas <ref>{{cite web|url=http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_permen/Peraturan%20Menteri%20Bappenas%20Nomor%204%20Tahun%202016.pdf|accessdate=24 June 2016}}</ref>
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Deputi
| nama_eselonI = Dr. Ir. Subandi, MSc <ref>{{cite web|url=http://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/struktur-organisasi/|accessdate=24 June 2016}}</ref>
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 = Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat
| nama_eselonII_1 = -
| eselonII_2 = Direktur Pendidikan dan Agama
| nama_eselonII_2 = Dr. Hadiat, MA
| eselonII_3 = Direktur Pendidikan Tinggi, Iptek dan Kebudayaan
| nama_eselonII_3 = -
| eselonII_4 = Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga
| nama_eselonII_4 = -
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jalan Taman Suropati No.2, [[Jakarta Pusat]]
| situs web = http://www.bappenas.go.id/
| catatan =
}}
▲'''Deputi Bidang
== Tugas dan fungsi ==▼
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Susunan organisasi Deputi Bidang Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan terdiri dari:▼
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan.
== Fungsi ==
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
#pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
#pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
#penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
#pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
#pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
#pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
#pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan
#pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
▲Susunan organisasi Deputi Bidang
* [[Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat]].
* [[Direktorat Agama dan Pendidikan]].
* [[Direktorat
* [[Direktorat
== Pranala luar ==
* [http://www.bappenas.go.id Situs web resmi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]
* [http://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/unit-kerja/ Unit Kerja Bappenas]
* [http://www.bappenas.go.id/index.php?cID=144 Profil Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan]
{{Bappenas}}
|