Terorisme: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ign christian (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-amandemen +amendemen)
Baris 46:
Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti<ref>Muladi, Op. cit., hal 6.</ref>:
 
# Melalui sistem evolusi berupa [[amandemenamendemen]] terhadap pasal-pasal KUHP.
# Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
# Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.