Hukum kemanusiaan internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k minor cosmetic change
k Bot: Penggantian teks otomatis (-amandemen +amendemen); perubahan kosmetika
Baris 31:
Namun, baru pada paruh kedua abad ke-19 sebuah pendekatan yang lebih sistematis mulai dilakukan. Di Amerika Serikat, seorang imigran Jerman bernama Francis Lieber pada tahun 1863 menyusun sebuah kode perilaku bagi pasukan Utara, yang di kemudian hari dinamai Kode Lieber ([[''Lieber Code'']]) untuk menghormatinya,. Kode Lieber antara lain mengharuskan perlakuan manusiawi bagi penduduk sipil di daerah konflik dan juga melarang eksekusi tawanan perang. Pada saat yang bersamaan, keterlibatan sejumlah individu seperti Florence Nightingale selama berlangsungya [[Perang Krimea]] dan [[Henry Dunant]], seorang pengusaha Jenewa yang menolong prajurit terluka dalam [[Pertempuran Solferino]], membuat usaha-usaha mencegah penderitaan korban perang menjadi semakin sistematis. Dunant menulis buku yang dia beri judul [[Kenangan Solferino]], yang melukiskan berbagai kengerian perang yang telah dia saksikan itu. Tulisan Dunant dalam buku ini menimbulkan keguncangan banyak pihak sehingga akhirnya dibentuklah [[Komite Internasional Palang Merah]] (ICRC) pada tahun 1863 dan, pada tahun berikutnya, 1864, diselenggarakanlah konferensi di Jenewa yang menyusun Konvensi Jenewa mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka di Darat.<ref>Christopher Greenwood in: {{cite book|author=Fleck, Dieter, ed.|title=The Handbook of Humanitarian Law in Armed Conflicts|publisher=Oxford University Press, USA|location=|year=2008|pages=|isbn=0-19-923250-4|oclc=|doi=|accessdate=}}hal. 22.</ref>
 
Hukum Jenewa terinspirasi langsung oleh prinsip kemanusiaan. Hukum ini berkenaan dengan orang-orang yang tidak ikut serta dalam konflik maupun personel militer yang hors de combat. Hukum tersebut menjadi landasan hukum bagi kegiatan perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh organisasi kemanusiaan yang tidak memihak seperti ICRC.<ref>[http://www.google.com/books?id=dHV7fix7nLcC&printsec=frontcover&dq=international+humanitarian+law&lr=&source=gbs_summary_s&cad=0 Pictet (1985) hal.2.]</ref> Fokus pada perlindungan dan bantuan kemanusiaan ini dapat diketemukan dalam Konvensi-konvensi Jenewa.
 
== Konvensi-konvensi Jenewa ==
Baris 48:
* Konvensi Jenewa Keempat, “mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang” (diadopsi untuk pertama kali pada tahun 1949, berdasarkan bagian-bagian tertentu dari Konvensi Den Haag IV 1907)
 
Selain itu, ada tiga protokol amandemenamendemen tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa:
 
* Protokol Tambahan I (1977): Protokol Tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional. Hingga 12 Januari 2007, Protokol ini telah diratifikasi oleh 167 negara.