Hutan konservasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 3:
'''Hutan konservasi terdiri dari''' :
1).Kawasan suaka alam (KSA) dan
2).Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
Yang dimaksudkan dengan Kawasan suaka alam adalah: kawasan dengan ciri khas tertentu, baik darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. KSA terdiri dari:
a).Cagar alam
b).Suaka margasatwa.
Cagar alam adalah
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mepunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Yang di maksudkan dengan Kawasan pelestarian alam adalah
Kawasan pelestarian alam terdiri dari :
a.Taman Nasional;
b.Taman Hutan Raya;
c.Taman Wisata Alam.
Taman Nasional adalah : kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.[[Kategori : Hutan di Indonesia]]
|