Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, replaced: Ijin → Izin (2)
Paspor RI
Baris 106:
* Direktur Jenderal Imigrasi
* Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi
* Direktorat DokumenLalu Perjalanan, Visa & FasilitasLintas Keimigrasian
* Direktorat PenyidikanPengawasan & Penindakan Keimigrasian
* Direktorat LintasKerjasama Batas & Kerja Sama Luar NegeriKeimigrasian
* Direktorat Intelijen Keimigrasian
* Direktorat Izin Tinggal & Status Keimigrasian
Baris 187:
'''Paspor Republik Indonesia''' adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
 
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Penerbitan Paspor RI dapat dilakukan Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan mengabaikan domisili pemohon, yang artinya WNI dengan alamat daerah tertentu dapat mengajukan Paspor di Kantor Imigrasi manapun di seluruh Indonesia, Hal ini dikarenakan Sistem Penerbitan paspor Milik Direktorat Jenderal Imigrasi telah terintegrasi menggunakan Sistim Informasi Manjemen Keimigrasian (SIMKIM) yang telah terhubung secara online dan real time dengan database keimigrasian yang berada di Kantor Pusat, dengan sistem ini maka duplikasi data, pemalsuan data diri dapat dihindari.
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
 
==Visa==