Hak jawab: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 2:
 
== Ketentuan ==
Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak jawab juga merupakan bagian dari [[Kode etik jurnalistik]] yang harus dipatuhi oleh semua [[Wartawan| wartawa<nowiki/>n ]] <nowiki/>dan perusahaan media.<ref name="uu"/> Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan [[opini]] dengan menghormati [[norma]]-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.<ref name="pasal 5"/> Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani [[hak koreksi]] dan hak jawab secara proporsional.<ref name="pasal 5"/><ref name="pasal 11"/>
 
== Fungsi ==
Baris 10:
== Penanggungjawab ==
Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak [[pers]].<ref name="hukum"/><ref name="padak">{{id}} {{cite journal
|author = Andri|year = |month = |title = Apakah Pekerja Pers Bisa Dipidana dalam Membuat Berita?|journal = |volume = |issue = |pages = |doi = |id = |url = http://m.padek.co/detail.php?news=11568|publisher = Padang Ekpress|format = |accessdate = 25-Februari-2015}}</ref> Kedua bidang tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang [[redaksi]].<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh [[wartawan]] diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 [[Undang-undang Pers]] yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Hak jawab dan [[Hak koreksi]] tersebut merupakan kewajiban koreksi para pelaku pers sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers.<ref name="hukum" /><ref name="padak" />
 
== Mekanisme ==
Baris 45:
}}</ref> Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi.<ref name="hinca"/>
 
Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.<ref name="hinca"/> Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan [[Dewan Pers]] Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang [[Kode etik jurnalistik]].<ref name="hinca"/> Dalam peraturan Dewan Pers tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan bahwa [[wartawan]] Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.<ref name="hinca"/>
 
Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.<ref name="hinca"/> Hal itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.<ref name="hinca"/><ref name="pasal 15"/> Salah satu fungsi [[Dewan Pers]] adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.<ref name="hinca"/>
 
== Lihat pula ==
* [[Dewan Pers]]
* [[Kode etik jurnalistik]]
* [[Hak koreksi]]
* [[Undang-undang pers]]
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori: Media massa Indonesia]]