Lajur Kendaraan dengan Keterisian Penumpang yang Tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arisdp (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arisdp (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12:
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja saja yaitu hari [[Senin]] sampai [[Jumat]]. Hari [[Sabtu]], [[Minggu]] dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.
 
Kebijakan ini akhirnya dihapus pada masa Gubernur [[Basuki Tjahaja Purnama]] pada Mei 2016 dikarenakan keberadaan sejumlah proyek pembangunan di sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin, yang selama ini menjadi lokasi penerapan ''three in one''. Proyek tersebut adalah pembangunan mass rapid transit (MRT), pembangunan jalan layang di Bundaran Semanggi, dan penataan trotoar. Keberadaan proyek-proyek tersebut menyebabkan kemacetan akan tetap ada, dengan atau tanpa ''three in one''.<ref>[http://megapolitan.kompas.com/read/2016/05/11/09490161/.Three.in.One.Dihapus.Pagi.dan.Sore "Three in One" Dihapus, Pagi dan Sore]</ref>
</ref>
 
{{transportasi-stub}}