Badan Olahraga Profesional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, replaced: kerjasama → kerja sama
Wahyuandre (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
|dasar = Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
|sifat = Lembaga mandiri dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]]
|alamat = Gedung Grha Pemuda, Lantai 93, Jl. Gerbang Pemuda No. 3 Senayan [[Jakarta]]
|pimpinan1 = Ketua Umum
|nama_pimpinan1 = Mayjen (Pur). [[Noor Aman]]