Badan Olahraga Profesional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes, replaced: kerjasama → kerja sama |
Wahyuandre (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
|dasar = Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
|sifat = Lembaga mandiri dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]]
|alamat = Gedung Grha Pemuda, Lantai
|pimpinan1 = Ketua Umum
|nama_pimpinan1 = Mayjen (Pur). [[Noor Aman]]
|