Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Ikhssaann (bicara | kontrib)
Baris 100:
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada awalnya bernama Departemen Penerangan. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan [[Amir Sjarifuddin|Mr. Amir Sjarifuddin]] sebagai [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] oleh [[PPKI]] pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]].<ref>[http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential]</ref>
 
Saat Orde Lama dan Orde Baru, Departemen Penerangan banyak mengatur dan membina pers, media massa. televisi, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen Penerangan sendiri terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah dan memegang kendali [[Televisi Republik Indonesia|TVRI]], [[Radio Republik Indonesia|RRI]], dan [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|Kantor Berita Antara]].
Ketika [[Abdurrahman Wahid]] menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan [[Kementerian Sosial Indonesia|Departemen Sosial]] dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada pertengahan November 1999, [[Abdurrahman Wahid]] menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah.<ref>[http://digilib.uinsby.ac.id/7581/3/bab3.pdf digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK]</ref>
 
Ketika Reformasi meletus pada tahun 1998, dan salah satu tuntutannya yaitu kebebasan pers, Presiden [[Bacharuddin Jusuf Habibie|B.J. Habibie]] membuat UU no. 40 tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang selama ini menjadi 'momok' perusahaan pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat [[Dewan Pers]] yang tadinya diketuai langsung ex-officio oleh Menteri Penerangan menjadi lembaga yang murni independen dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers. Pada tahun ini juga UU no. 36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi yang menjadi dasar telekomunikasi dan internet Indonesia diundangkan dan dibentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang masih menjadi wewenang [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]] saat itu.
Pada masa kepemimpinan [[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]], Departemen Penerangan kembali dihidupkan dengan nama Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah [[Syamsul Mu'arif]]. Ketika [[Susilo Bambang Yudhoyono]] menjabat sebagai Presiden, ia mengubah Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Informasi pada 31 Januari 2015.<ref>Televisi Jakarta di atas Indonesia: Kisah Kegagalan Sistem Televisi Berjaringan Di Indonesia ISBN 602-8811-35-1</ref>
 
Ketika [[Abdurrahman Wahid]] menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan [[Kementerian Sosial Indonesia|Departemen Sosial]] dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada pertengahan November 1999, [[Abdurrahman Wahid]] menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah.<ref>[http://digilib.uinsby.ac.id/7581/3/bab3.pdf digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK]</ref> Abdurrahman Wahid pun membentuk Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan (Keppres 153 tahun 1999). Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tersebut, seluruh aset dan personil eks Dep. Penerangan Tingkat Pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional; kecuali aset dan personil Direktorat Televisi, TVRI Stasiun Pusat Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta, Direktorat Radio, Stasiun Radio Republik Indonesia Nasional Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Laboratorium Radio Jakarta, dan Maintenance Center Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 199 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Dep. Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, kecuali TVRI Stasiun Daerah, TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Ujung Pandang.
 
Pada masa kepemimpinan [[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]], Departemen Penerangan kembali dihidupkan dengan nama Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Jika Kementerian hanya berwenang menetapkan kebijakan dan regulasi, dibentuklah lembaga yang sifatnya operasional yaitu Lembaga Informasi Nasional (LIN) sebagai ganti BIKN yang dibubarkan. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah [[Syamsul Mu'arif]]. Selain itu, saat itu wewenang Kominfo dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama [[Komisi Penyiaran Indonesia]] yang didirikan melalui UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi [[Lembaga Penyiaran Publik]] yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan melayani masyarakat. Kantor Berita Antara diubah juga menjadi Perusahaan Umum (Perum).
 
Ketika Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] menjabat pertama kali sebagai Presiden, ia menggabungkan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Departemen Perhubungan]] dan ditambahkannya direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecahnya menjadi dua yaitu Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik. Hasil seluruh penggabungan ini bernama Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Pada tahun 2008 juga dibentuk mitra baru Kominfo yaitu [[Komisi Informasi]] yang dibentuk berdasarkan UU no. 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Undang Undang baru untuk Internet yaitu UU no. 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik juga mewarnai Depkominfo tahun-tahun ini.
 
Pada tahun 2009 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II, Depkominfo diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan dipecahnya Ditjen Pos dan Telekomunikasi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika. Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik. Struktur ini masih berlaku sampai saat ini.
 
== Tugas dan Fungsi ==
Baris 114 ⟶ 122:
 
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2454 Tahuntahun 20102015 adalah:
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika]];
Baris 124 ⟶ 132:
# Staf Ahli Bidang Hukum;
# Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
# Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; dan
# Staf Ahli Bidang Teknologi; dan
# Staf Ahli Bidang Politik, dan Keamanan.<ref name="Perpres 24 Tahun 2010"/>
 
== Lihat pula ==