Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
NARAFIAR (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 47:
}}
 
'''Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan''' ('''Ditjen PSDKP''') adalah lembaga [[pemerintah]] yang berada di bawah pengelolaan [[Kementerian Kelautan dan Perikanan]] . Secara resmi dibentuk pada 23 [[November 2000]] sesuai Kepres Nomor 165 Tahun 2000<ref>{{cite web |url=http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/5111/Sejarah-KKP/?category_id=63 | title=Sejarah KKP |date=23 Juli 2014}}</ref>, Ditjen PSDKP adalah Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan di bidang sumberdaya kelautan dan perikanan. Dalam melakukan pengawasan Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan [[TNI]] Angkatan Laut, BakorkamlaBakamla dan Polair.
 
==Sruktur organisasi==
*Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan