Rawalumbu, Bekasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 12:
 
== Sejarah ==
Sejarah pembentukan Kecamatan RawalumbuadalahRawalumbu adalah bagian dari Kecamatan Bekasi Timur, namun seiring dengan berlakunya UU Nomor22Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, telahmengubahtelah mengubah paradigma penyelenggaraanpemerintahpenyelenggaraan pemerintah di daerah. Atas landasan itu pula nomenklatur Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi berubah menjadi Kota Bekasi.
 
Berdasarkan UU Nomor22Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah PP Nomor25Nomor 25 Tahun 2000 TentangKewenanganTentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi serta PP Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Pejabat Daerah, telah melahirkan Peraturan Daerah Nomor 9, 10, 11 dan 12 tentang Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah.
 
Untuk meningkatkan pelayan kepada masyarakat lewat Perda (Peraturan Daerah) maka terbitlahPerdaterbitlah Perda Nomor14 Tahun 2000 yang mengesahkan terbentuknya 2 kecamatan baru : KecamatanRawalumbuKecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Medan Satria. Sehingga Kota Bekasi terdiri atas 10 kecamatan dan berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Penetapan Kelurahan, maka seluruhdesaseluruh desa yang ada di Kota Bekasi berubah status menjadi kelurahan, sehingga Pemkot (PemerintahKota) Bekasi mempunyai 52 pemerintahan di kelurahan, pada tahun 2002.
 
== Perumahan ==