Freemasonry di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 2 suntingan oleh 180.253.50.137 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh Edselone. (TW)
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
Baris 12:
<blockquote>''Organisasi yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia menghambat penyelesaian Revolusi atau bertentangan dengan cita-cita Sosialisme Indonesia, dilarang.''<ref>[http://ngada.org/pnps2-1962.htm Dokumentasi Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 2 Tahun 1961] dari situs Ngada.org</ref></blockquote>
 
Sementara dari Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Republik Indonesia, nomor 9 tahun 1962, terlihat bahwa motif keluarnya kumpulan peraturan ini adalah:
 
<blockquote>''Peraturan tentang pencabutan Peraturan-peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 3 tahun 1961 tentang Larangan adanya organisasi yang tidak mau menerima dan mempertahankan [[Manifesto Politik]]''.....<ref>[http://www.bphn.go.id/data/documents/62ppt009.doc Dokumentasi Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 9 Tahun 1962] dari situs bphn.or.id</ref>
Baris 19:
Kesalahan dalam memahami kumpulan peraturan ini membuat beberapa organisasi yang disebutkan pelarangan ini mendapat tuduhan sebagai organisasi freemason, seperti Liga Demokrasi, Rotary<ref>[http://www.eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/peresmian-rotary-club-di-purwokerto.htm Tuduhan situs Eramuslim terhadap Rotary sebagai organisasi freemason]</ref> , Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i.
 
Karena sudah tidak relevan dengan situasi politik masa kini dan telah menghasilkan diskriminasi<ref>[http://www.gusdur.net/Thoughts/Detail/?id=97/hl=id/Negara_Hukum_Ataukah_Kekuasaan Catatan Abdurrahman Wahid mengenai pencabutan Keppres Keputusan Presiden (Kepres) No. 264/1962]</ref>, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Keppres nomor 264/1962 yang berisi pelarangan tersebut dengan mengeluarkan Keppres nomor 69 tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000.<ref>KEPPRES 69 TAHUN 2000 dengan alasan kebebasan berorganisasi dan berkumpul untuk seluruh warga negara. </ref>
 
==Daftar loji==
Baris 66:
<references/>
 
[[kategoriKategori:Sejarah Indonesia]]