Hambatan perdagangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes |
|||
Baris 1:
'''Hambatan perdagangan''' adalah [[regulasi]] atau [[peraturan pemerintah]] yang membatasi [[perdagangan bebas]].
Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
* [[Tarif]] atau [[bea cukai]]. Tarif adalah [[pajak]] produk [[impor]].
Baris 10:
* Peraturan [[antidumping]].
Hambatan perdangan mengurangi [[efisiensi ekonomi]], karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari [[produktivitas]] negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan [[pemerintah]]. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan [[penghasilan]] dari bea-bea.
[[Argumen]] untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap [[industri]] dan [[tenaga kerja]] lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga [[produk]] dan [[jasa]] dari luar negeri akan menurun dan [[permintaan]] untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi [[konsumen]] dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara [[genetika]].
Di [[Indonesia]], hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor [[pertanian]] dari luar negeri untuk melindungi [[petani]] dari anjloknya harga lokal.
|