Uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Michiavelly (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Michiavelly (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
 
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada [[barter (ekonomi)|barter]] yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan [[kemakmuran]].
 
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini [[uang#jenis|uang kartal]]— diterbitkan oleh pemerintah [[Republik Indonesia]]. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, [[Bank Indonesia]], sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
 
== '''Sejarah''' ==