Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q3924606
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, replaced: perijinan → perizinan
Baris 3:
Kapus Kompublik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang informasi penyelenggaraan [[pertahanan negara]].
 
Pusat Kompublik Kemhan menyelenggarakan fungsi<ref> [http://www.kemhan.go.id/modules.php?name=Tugas&op=viewarticle&opid=21&satker=13Tugas Pusat Kompublik Kemhan]</ref> :
# Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi pertahanan;
# Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemberitaan , opini dan kerjasama informasi pertahanan;
# Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan;
# Pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinanperizinan di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan; dan
# Penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.