Penghulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Penghulu di Minang: minor cosmetic change
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Penghulu di Minang: minor cosmetic change
Baris 9:
Pada awalnya sebutan penghulu, digunakan dalam susunan struktur pemerintahan [[nagari]] di wilayah [[Minangkabau]], di mana seorang penghulu juga merupakan pemangku adat dan bergelar ''Datuak'', selanjutnya dalam susunan sebuah nagari terdapat struktur kekuasaan, yang dimulai dari ''Panghulu'', ''Malin'', ''Manti'' dan ''Dubalang''<ref>Batuah, A. Dt. & Madjoindo, A. Dt., (1959), ''Tambo Minangkabau dan Adatnya'', Jakarta: Balai Pustaka.</ref>. Selanjutnya dari struktur tersebut, kemudian disatukan dengan istilah ''Urang Ampek Jinih'' (Empat orang dengan fungsi masing-masing).
 
Dalam suatu nagari, malin atau kadangkala disebut juga dengan imam, merupakan seseorang bertugas dalam urusan agama di dalam suatu suku, dan bertanggung jawab dalam permasalahan adat yang terkait dengan agama (Islam). Manti berhubungan dengan fungsi adat diantaranya menangani keluhan-keluhan atas pelanggaran adat, bertindak dalam urusan pengadilan serta menjadi juru tulis. Dubalang (hulubalang) berfungsi sama dengan fungsi [[polisi]], bertugas menangani masalah-masalah keamanan atau semacam polisi penghulu, dan juga bertugas mengamankan nagari dari serangan luar nagari ataupun konflik intern yang terjadi antar kaum-keluarga di dalam satu nagari<ref name>{{cite book |last =Westenenk |first =L. C. |authorlink = |coauthors = |title =De Minangkabausche Nagari |publisher =Visser |year =1918 |location =Weltevreden |url = |doi = |isbn = |page =59}}</ref><ref name="Holt">Holt, Claire, (2007), ''Culture and Politics in Indonesia'', ''Modernization in the Minangkabau World by Taufik Abdullah'', Jakarta: Equinox Publishing, ISBN 978-979-3780-57-3.</ref>.
 
Setiap suku-suku Minang memiliki struktur penghulu dengan gelar masing-masing. Tinggi rendahnya kedudukan seorang Penghulu dalam adat Minang sangat dipengaruhi oleh kaumnya, dan hal ini sangat memengaruhi status seorang penghulu untuk dapat mengatur dan mengelola sebuah nagari nantinya. Umumnya pada sebuah nagari, suku-suku awal pada nagari tersebut memiliki dominasi atas suku-suku yang datang kemudian. Selain memiliki tanah atau sawah yang luas, para penghulu dari suku-suku awal ini juga ditempatkan pada posisi terhormat dibanding penghulu dari suku-suku yang datang kemudian.
 
Jabatan penghulu dalam sistem matrilineal Minangkabau terdiri dari tingkatan sebagai berikut<ref name="Navis">{{cite book |last =Navis |first =A. A. |authorlink = |coauthors = |title =Alam Terkembang Jadi Guru |publisher =PT.Grafiti Pers |year =1984 |location =Jakarta |url = |doi = |isbn = |page =}}</ref>:
* Penghulu suku, penghulu yang menjadi pemimpin suku dan merupakan ''penghulu andiko'' (utama), serta disebut juga ''penghulu pucuk'' (Koto-Piliang) dan ''penghulu tuo'' (Bodi-Caniago).
* Penghulu payung, penghulu yang menjadi pemimpin warga suku yang telah membelah diri dari kaum sukunya karena perkembangan jumlah warga suku tersebut.