Badan Pembekalan Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif putra 2302 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 30:
'''Badan Pembekalan Tentara Nasional Indonesia''' ('''Babek TNI''') adalah satuan pelaksana di lingkungan [[Tentara Nasional Indonesia]] ([[TNI]]). Yang menyelenggarakan pembinaan di bidang Pembekalan bekal umum TNI”. Dengan demikian secara yuridis konseptual Babek TNI telah ada sejak tahun 1969, namun pada saat itu rumusan dan bentuk organisasi masih sangat sederhana. Kemudian pada pertengahan tahun 1970 secara bertahap mulai terealisasi diawali dengan penugasan Mayjen TNI Jansen Rambe yang pada waktu itu adalah Direktur Intendans TNI Angkatan Darat (sekarang [[Direktorat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat|Ditbekangad]]) untuk menjabat sebagai Kepala Badan Pembekalan TNI (Kababek TNI). Pelantikan Mayjen TNI Jansen Rambe sebagai Kababek TNI dilakukan pada tanggal [[29 Juni]] [[1970]]. Peristiwa pelantikan inilah kemudian dijadikan tonggak awal sejarah kelahiran Babek ABRI, yang setiap tahunnya diperingati.<ref>[http://babektni.webs.com/ "Babek TNI"]</ref>
 
== Sejarah ==
Empat bulan kemudian setelah dilantik, Kababek ABRI membentuk Staf proyek yang berfungsi sebagai Staf pembantu Kababek ABRI untuk menyusun dan merumuskan bentuk organisasi Babek ABRI. Pembentukan staf Proyek tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Menhankam/Pangab nomor Prin/B/306/X/1970 tanggal 27 Oktober 1970. Setelah kurang lebih dua tahun Staf Proyek bekerja dan atas bimbingan dari Kababek ABRI, akhirnya berhasil mewujudkan organisasi Babek ABRI yang kemudian karya nyata itu dikukuhkan Menhankam/Pangab melalui Keputusan nomor Kep/A/9/II/1972 tanggal 25 Februari 1972. Dalam keputusan tersebut ditegaskan pada konsiderannya bahwa dalam rangka terwujudnya integrasi ABRI maka pembekalan umum ABRI dipertanggung jawabkan pengadaannya kepada Pembina tunggal yang merupakan Badan Pelaksana Pusat Departemen Pertahanan Keamanan. Secara formal sistem pembinaan tunggal tersebut ditegaskan dalam instruksi Menhankam/Pangab nomor Ins/B/4/II/1970 tanggal 25 Februari 1970 dimana Babek ABRI ditetapkan sebagai Pembina tunggal untuk semua bekal logistik yang bersifat umum kecuali obat-obatan. Setelah Babek ABRI berusia lebih kurang sepuluh tahun terjadi perkembangan organisasi yang merupakan realisasi dari Keppres RI nomor 46 tahun 1983 tentang Pokok-pokok dan Susunan Organisasi Dephankam dan Unit Organisasi Mabes [[ABRI]] kemudian diikuti dengan Keppres RI nomor 60 tahun 1983 yang mengatur tentang Pokok-pokok dan Susunan Organisasi ABRI. Dengan terbitnya kedua Keppres tersebut, maka organisasi Babek ABRI pun dilakukan reorganisasi dan penyesuaian yang kemudian pengorganisasiannya dikukuhkan dengan Keputusan Pangab nomor Kep/01/P/1/1984 tanggal 20 Januari 1984 tentang Pokok-pokok Organisasi Babek ABRI. Sebagai pedoman pelaksana operasional Kababek ABRI menerbitkan Surat Keputusan nomor Skep/009/VIII/1985 tanggal 18 Agustus 1985 tentang Prosedur Kerja Babek ABRI.
 
Berdasarkan Surat Keputusan Menhankam/Pangab nomor Skep/295/P/IV/1999 tanggal 21 April 1999 tentang Pengesahan sebutan nama Kesatuan, Jabatan, Kopstuk, Tulisan dinas, Lambang dan Cap dinas, dimana sebutan Badan Pembekalan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Babek ABRI) berubah menjadi Badan Pembekalan Tentara Nasional Indonesia (Babek TNI). Kemudian dengan adanya validasi secara umum dalam tubuh organisasi TNI maka berdampak pula pada perubahan organisasi ke seluruh Balakpus Mabes TNI termasuk Babek TNI. Maka sesuai Keputusan Panglima TNI nomor Kep/09/VII/2002 tanggal 18 Juli 2002 terjadilah validasi organisasi Babek TNI, namun pada saat tahap evaluasi dipandang perlu dapat disampaikan saran penyempurnaan atas Keputusan Panglima TNI tersebut. Maka berdasarkan Keputusan [[Panglima TNI]] nomor Kep/13/IX/2002 tanggal [[9 September]] [[2002]] terbitlah Keputusan tentang penyempurnaan Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur (POP) Babek TNI, selanjutnya Keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kababek TNI nomor 01/I/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Naskah Sementara Prosedur dan Mekanisme Kerja Babek TNI.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
{{tni-stub}}
 
[[Kategori:Tentara Nasional Indonesia]]