Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Lembaga negara''' adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945| UUD 1945]]. Sebelum amandemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
* Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
* Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
Baris 36:
 
== [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]] ==
'''Mahkamah Agung''' (disingkat '''MA''') adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakan pemegang [[kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] bersama-sama dengan [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
 
Baris 42:
'''Mahkamah Konstitusi''' (disingkat '''MK''') adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang merupakan pemegang [[kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] bersama-sama dengan [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]].
 
== [[Badan Pemeriksa Keuangan]] ==
'''Badan Pemeriksa Keuangan''' (disingkat '''BPK''') adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut [[UUD 1945]], BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.