Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- didalam + di dalam)
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia''' ({{lang-en|Indonesian Free Trade Zone}}) adalah sebuah kawasan perdagangan dan pelabuhan yang berada dalam wilayah [[Indonesia]] yang diperlakukan kebijakan melalui penghapusan atas rejim [[cukai|bea dan cukai]] berikut halangan non-tarif serta [[pajak]] pada [[perdagangan internasional]] dalam hal ke[[pabean]] diberlakukan sama sebagaimana produk sektor produksi lokal bilama dijual di dalam negeri kebijakan ini berguna untuk mengurangi atau menghilangkan keseluruhan hambatan perdagangan di mana barang dapat mendarat, masuk, ditangani, diproduksi atau dilakukan penjualan ulang, dan direekspor tanpa intervensi kepabean hanya berlaku pada perdagangan internasional.
 
Pada saat sekarang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang berada di wilayah Indonesia terdapat di [[Batam]], [[Sabang]], [[Bintan]] dan [[Karimun]].<ref>[http://npci.org/seskab-jangan-main-main-terapkan-keppres-dewan-kawasan-perdagangan-bebas/ Keppres Kawasan Perdagangan Bebas]</ref>
 
== Referensi ==
Baris 7:
 
== Pranala luar ==
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
* [[s:Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013|Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan]]
* [[s:Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013|Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun]]
{{Indonesia-stub}}
 
 
{{Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia}}
 
[[Kategori:Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia]]
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]
 
 
 
 
{{Indonesia-stub}}
 
 
{{Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia}}