Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 108:
* Kementerian Pariwisata (2014-sekarang)
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang [[Pariwisata|kepariwisataan]] untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
Baris 118:
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.<ref name="Perpres 19/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174388/Perpres%20Nomor%2019%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata]</ref>
 
== Susunan organisasi ==
Kementerian Pariwisata terdiri atas:
* [[Sekretariat Kementerian Kementerian Pariwisata Republik Indonesia|Sekretariat Kementerian]];