Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adyan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Adat Minangkabau''' adalah peraturan dan undang-undang atau [[hukum adat]] yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat [[Suku Minangkabau|Minangkabau]], terutama yang bertempat tinggal di [[Ranah Minang]] atau [[Sumatera Barat]]. Dalam batas tertentu, Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau.
 
Adat adalah landasan bagi kekuasaan para Raja dan [[Penghulu]], dan dipakai dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta syariat [[Islam]] yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.
 
Seorang [[Raja]] atau [[Penghulu]] memegang kekuasaan karena keturunan, dan kekuasaan itu menjadi sah karena didukung oleh para ulama yang memegang otoritas agama dalam masyarakat. Dari ide ini muncul adagium ''Adat basandi syarak; Syarak basandi Kitabullah''.
Baris 30:
:Malenggang samo indak tapampeh
 
Masyarakat Minangkabau meyakini adanya kesatuan genealogis semua Nagari-nagari dalam wilayah Minangkabau dan juga kesatuan genealogis penduduknya. Karena itu Adat Minang sebagai produk budaya adalah satu kesatuan juga. Nenek moyang orang Minangkabau diyakini ''turun'' dari puncak [[Gunung Marapi]], dan Nagari tertua di Minangkabau adalah nagari [[Pariangan]] di [[Kabupaten Tanah Datar]] sekarang.
 
Orang-orang yang satu keturunan menurut garis keturunan Ibu berkelompok membentuk sebuah suku, dan dipimpin oleh seorang laki-laki yang disebut [[Penghulu]].
 
Aturan ini berlaku di wilayah Minangkabau yang lebih dahulu berkembang, yaitu di [[Luhak Tanah Datar]], [[Luhak Agam]], dan [[Luhak Limapuluh Koto]].
Baris 76:
== Undang-undang nan Duapuluh ==
 
Undang-undang nan Duapuluh adalah duapuluh fasal yang dipakai oleh para [[Penghulu]] dalam mengadili dan memutus perkara [[kejahatan]] yang terjadi dalam Nagari. Delapan fasal yang pertama merinci nama-nama [[tindak kejahatan]], sedang duabelas fasal berikutnya berisi nama-nama tuduhan dan dugaan tindak kejahatan.
 
* Salah nan Salapan yaitu:
Baris 99:
# Sistem Kelarasan Panjang
 
Dalam pola pewarisan adat dan harta, suku Minang menganut pola [[matrilineal]] yang mana hal ini sangatlah berlainan dari mayoritas masyarakat dunia yang menganut pola [[patrilineal]]. Terdapat kontradiksi antara pola matrilineal dengan pola pewarisan yang diajarkan oleh [[agama Islam]] yang menjadi anutan orang Minang. Oleh sebab itu dalam pola pewarisan suku Minang, dikenalah harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan harta turun temurun yang diwariskan berdasarkan garis keturunan [[ibu]], sedangkan harta pusaka rendah merupakan harta pencarian yang diwariskan secara faraidh berdasarkan hukum Islam.
 
=== Sistem Kelarasan Koto Piliang ===