Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5:
 
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya [[Konstituante]] hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. [[Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955|Pemilihan Umum 1955]] berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]], Presiden Soekarno mengeluarkan [[Dekrit Presiden 5 Juli 1959]], yang antara lain berisi kembali berlakunya [[UUD 1945]].
 
Lol
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}