Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh Rachmat-bot (bicara): Tata bahasa sudah benar, tidak perlu disunting. (TW) |
k →Majelis Umum: ejaan, replaced: sekedar → sekadar |
||
Baris 74:
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian, dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian, dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat [[Daftar negara menurut jumlah penduduk]]). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari
=== Dewan Keamanan ===
|