Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k →‎top: ejaan, replaced: sekedar → sekadar
Baris 1:
{{wikisource|Persaingan Usaha}}
'''Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)''' adalah sebuah lembaga independen di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik [[monopoli]] dan [[persaingan (ekonomi)|persaingan usaha]] tidak sehat.
 
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
Baris 7:
# Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
 
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian ''per se illegal'', yaitu sekedarsekadar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian ''rule of reason'', yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
 
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat: