Universitas Khairun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: diantara → di antara, diatas → di atas (3), dibawah → di bawah (2), diluar → di luar, beliau → dia (7), Beliau → Dia (3), removed stub tag
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k →‎'''1998-2004: Fase Transisi dari PTS ke PTN''': ejaan, replaced: praktek → praktik
Baris 914:
Sistem penganggaran yang diterapkan oleh yayasan adalah ‖pos kontra pos‖ yang berarti penerimaan pada salah satu pos kegiatan harus dikeluarkan untuk membiayai kegiatan bersangkutan setelah dipotong 30 persen untuk dana pendidikan lanjutan dosen ke S2 dan S3. Misalnya kegiatan KKN harus dibiayai dengan dana yang diterima dari pembayaran mahasiswa yang mengikuti program tersebut. Total yang dikelola oleh Panitia KKN hanya sebesar 70 persen dari total penerimaan yang bersumber dari kegiatan tersebut dan 30 persen sisa yang disetorkan ke kas yayasan untuk biaya pendidikan lanjutan dosen S2 dan S3. Demikian halnya dengan kegiatan lain seperti penerimanan mahasiswa baru, praktik pengenalan lapangan, ujian skripsi dan sebagainya. Dengan cara seperti inilah yayasan memiliki dana dan mampu mengirim banyak dosen untuk melanjutkan studi.
 
Yayasan memberi kewenangan penuh kepada Rektor untuk mengelola dana SPP. Penggunaan dana SPP diprioritaskan untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang meliputi: gaji dan tunjangan dosen, tunjangan jabatan struktural, gaji dosen dan pegawai honorer, pembelian peralatan perkuliahan, bahan praktekpraktik, biaya pembersihan kampus, dan biaya perjalanan dinas. Terdapat dua kegiatan penting yang sulit dialokasikan anggarannya yaitu penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Kedua kegiatan tersebut terpaksa dilaksanakan oleh para dosen bersamaan dengan program KKN. Para dosen pembimbing memanfaatkan kesempatan yang ditugaskan sebagai pembina mahasiswa peserta KKN untuk meneliti dan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
 
'''Persoalan yang Dihadapi'''