Radio komunitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
correcting
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: praktek → praktik
Baris 7:
 
Ada sejumlah perbedaan antara [[radio]] [[komunitas]] dengan [[radio]] [[swasta]], yaitu
tata cara pengelolaan dan tujuan pendiriannya. Pengelolaan radio komunitas memperhatikan aspek keterlibatan warga atau komunitas. Tujuan kegiatan penyiaran di radio komunitas melayani kebutuhan informasi warganya sehingga keterlibatan mereka dalam merumuskan program sangat penting.
 
Hal berbeda terjadi di dunia radio swasta. Lembaga ini berdiri untuk meraih pendengar sebanyak-banyaknya sehingga aspek rating sangat diperhitungkan sebagai ukuran gengsi radio. Hidup dan matinya radio swasta terletak pada pemasukan iklan sehingga seluruh kreativitas diukur dari segmen pasar yang disasar. Singkat kata, radio komunitas mengutamakan kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut sementara radio swasta diarahkan kepada segmen pasar.
Baris 49:
* Eko Prasetyo (Sleman)
 
Ketua : Mardiyono. <br />
 
Sekretaris : Ratmiyanto, S.T.
Baris 73:
# Adi Susanto;
# Kokoh Handoko.
<br />
 
42 Radio Komunitas Anggota Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta
Baris 117 ⟶ 116:
# KIPRAH - Gunungkidul [http://kiprahfm.jrky.org/]
# SAKA - Yogyakarta [http://sakafmjogja.com/]
# IKOM UMY - Bantul
<br />
 
=== Jaringan Radio Komunitas Lampung ===
Jaringan Radio Komunitas Lampung (JRKL) merupakan anggota Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) yang berdiri sejak 26 November 2004. Hingga saat ini JRKL memiliki angota sebanyak 20 radio komunitas (rakom) yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
 
Sejak 2004, 15 rakom anggota JRKL telah mengurus proses perizinan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, namun hingga kini Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) belum mengeluarkan satu pun IPP kepada rakom anggota JRKL. Dalam proses perizinan, hingga kini ada 7 rakom anggota JRKL yang diproses hingga Forum Rapat Bersama (FRB), 4 rakom anggota JRKL yang dalam proses Rekomendasi Kelayakan (RK) dan 3 rakom anggota JRKL yang diproses hingga Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
 
Saat ini JRKL bersama rakom anggotanya giat bekerja untuk isu lingkungan hidup, kebudayaan, pertanian, anak, perempuan, kepemudaan, masyarakat miskin kota, perangkat komputer sumber terbuka, disabilitas dan advokasi kebijakan. JRKL juga memiliki pengalaman bekerjasama dengan organisasi KawanTani, Yayasan TIFA, Combine Resource Institution (CRI), Sace The Children, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, UNICEF, Cipta Media Bersama, Yayasan Air Putih, dan Infest.
 
Untuk saling bertukar informasi, mereka menggunakan portal [http://jrklampung.org jrklampung]. Selain itu, bersama pegiat media komunitas lainnya, JRKL tergabung dalam [http://suarakomunitas.net/ suara komunitas].
 
Berikut ini adalah rakom yang menjadi anggota JRKL :
Baris 209 ⟶ 207:
Jaringan Radio Komunitas Banten, memiliki anggota 22 Radio Komunitas yang tersebar di 7 wilyah daerah, yaitu Kab/kota. Tangerang, Kab/Kota. Serang, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang, anggota JRK Banten yang sudah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan Dari KPID Banten, adalah
 
1. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Warga Walantaka Serang Banten (Jaseng FM 107,7 &nbsp;MHz)
 
2. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Anak Muda Balaraja Tangerang (R Bamba FM 107,7 &nbsp;MHz)
 
3. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Civitas Akademika IAIN SMH Banten(RDS FM 107,7 &nbsp;MHz)
 
4. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas MAN 1 Serang (SQS FM 107,8 &nbsp;MHz)
 
5. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas SMP 2 Cilegon (GST FM 107,7 &nbsp;MHz)
 
6. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Mahasiswa FT. Untirta Cilegon (Flash FM 107,9 &nbsp;MHz)
 
7. Perkumpulan Penyiaran Radio Komunitas Ronda Ciangir - Legok Tangerang (RKR FM 107,7 &nbsp;MHz)
 
8. Perkumpulan Penyiaran Radio Komunitas Erdamah FM Tangerang
 
9. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Mahasiswa Untirta Serang (Tirta FM 107,9 &nbsp;MHz)
 
10. Perkumpulan Penyiaran Radio Komunitas [[Pesantren Modern Kulni]] Serang Timur (KULNI FM 107.7 &nbsp;MHz)
 
=== Jaringan Radio Komunitas Jawa Tengah (JRK JATENG)===
Baris 306 ⟶ 304:
 
== Peran dan fungsi ==
Radio komunitas sebagai salah satu bagian dari sistem penyiaran Indonesia secara praktekpraktik ikut berpartisipasi dalam penyampaian informasi yang dibutuhkan komunitasnya, baik menyangkut aspirasi warga masyarakat maupun program-program yang dilakukan pemerintah untuk bersama-sama menggali masalah dan mengembangkan potensi yang ada di lingkungannya. Keberadaaan radio komunitas juga salah satunya adalah untuk terciptanya tata pemerintahan yang baik dengan memandang asas-asas sebagai berikut:
 
=== Hak asasi manusia ===
Baris 326 ⟶ 324:
[[Radio]] Primadona FM, Bayan, Lombok Barat menyelenggarakan acara Selemor Hate,
acara yang seluruhnya menggunakan [[bahasa]] dan lagu-lagu lokal dan menceritakan sejarah masa lalu desa dan wilayah setempat.
 
 
=== Sebagai Kontrol Pembangunan ===
Baris 336 ⟶ 333:
bantuan luar negeri seperti PPK dan sebagainya).
Berita-berita yang dilansir terutama untuk memberikan informasi tentang perkembangan pembangunan wilayahnya,
termasuk membangun transparansi penggunaan dana program dan implementasinya di lapangan.
 
=== Diversivikasi Media Radio Komunitas ===
Baris 347 ⟶ 344:
Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003
yakni di [[frekuensi]] FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz,
dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50 [[watt]] dan jangkauan layanan maksimal 2,5 &nbsp;km.
 
=== Minimnya Partisipasi Komunitas ===