Kisas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: praktek → praktik
Baris 20:
* “Dari Ibnu Umar dia berkata: “Seorang anak telah dibunuh secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata, “Seandainya penduduk Shan’a’ ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan membunuh mereka karena perbuatannya.” ( HR. Bukhari ).
 
Qisas dipraktekkandipraktikkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti [[Arab Saudi]], [[Iran]] dan [[Pakistan]]. Beberpa Negara lain menganggap qisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
 
== Referensi ==
Baris 28:
* [http://konsultasi-hukum-online.com/2013/06/hadits-hadits-ahkam-tentang-jinayat/ Hadits-hadits Ahkam tentang Jinayat di Konsultasi Hukum Online.com]
* [http://almanhaj.or.id/content/3121/slash/0/qishash/ Qishosh di Almanhaj.or.id]
 
{{islam-stub}}
 
[[Kategori:Hukum Islam]]
 
 
{{islam-stub}}