Pemerintah Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
few |
k ejaan, replaced: praktek → praktik (2) |
||
Baris 18:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Pemerintah Indonesia''' memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian lebih luas, dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan pemerintah yakni [[Eksekutif|cabang eksekutif]], [[
== Sejarah ==
[[Berkas: IndonesianElections.gif | thumb
Sejak sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa Indonesia mengidealkan sistem [[Sistem presidensial|pemerintahan presidential]]. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar dipegang oleh seorang [[Presiden Indonesia|Presiden]] dengan dibantu oleh satu orang [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945). Tidak seperti dalam sistem [[sistem parlementer|pemerintahan parlementer]], Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]]. Bahkan ditegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya, Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggungjawab hanya kepada Presiden (Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUD 1945). Dalam sistem pemerintahan yang diidealkan, tidak dikenal adanya ide mengenai jabatan [[Perdana Menteri]] atau pun [[Menteri Utama]] dalam pemerintahan Indonesia merdeka berdasarkan undang-undang dasar yang dirancang oleh [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia|BPUPKI]] (Badan Usaha Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian disahkan oleh [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia|PPKI]] (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.<ref name="sistem presidentil">[http://www.jimly.com/makalah/namafile/123/SISTEM_PRESIDENTIL.pdf Jimly Asshiddiqie: Institut Peradaban dan Gagasan Penguatan Sistem Pemerintahan]</ref>
Baris 57:
Pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sering dikatakan menganut sistem presidensil. Akan tetapi, sifatnya tidak murni, karena bercampur baur dengan elemen-elemen sistem parlementer. Percampuran itu antara lain tercermin dalam konsep pertanggung-jawaban [[Presiden Indonesia|Presiden]] kepada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|MPR]] yang termasuk ke dalam pengertian lembaga parlemen, dengan kemungkinan pemberian kewenangan kepadanya untuk memberhentikan Presiden dari jabatanya, meskipun bukan karena alasan hukum. Kenyataan inilah yang menimbulkan kekisruhan, terutama dikaitkan dengan pengalaman ketatanegaraan ketika [[Abdurrahman Wahid|Presiden Abdurrahman Wahid]] diberhentikan dari jabatannya. Jawaban atas kekisruhan itu adalah munculnya keinginan yang kuat agar anutan sistem pemerintahan Republik Indonesia yang bersifat Presidensil dipertegas dalam kerangka perubahan Undang-Undang Dasar 1945.<ref name="struktur tata negara"/>
Selain alasan yang bersifat kasuitis itu, dalam perkembangan
== Yudikatif ==
Baris 83:
{{Topik Indonesia}}
{{indo-stub}}▼
[[Kategori:Pemerintah Indonesia| ]]
▲{{indo-stub}}
|