Akta Notaris: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Membuat halaman berisi ''''Akta Notaris''' adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktia...' |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Akta Notaris''' adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh [[notaris]] menurut KUH Perdata [[pasal]] 1870 dan [[HIR]] pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan [[KUHP|KUH Perdata]] pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga
==Daftar Referensi==
{{reflist}}
{{base-stub}}
|