Yurisprudensi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Bloodseeker (bicara | kontrib)
Baris 12:
 
Dari putusan meeka seharusnya merupakan interpertasi simpel dari kebiasaan tradisional, tetapi secara efektif itu merupakan aktifitas yang, berbeda dari meninjau ulang secara formal dari suatu kasus untuk tiap kasus apa yang persisnya secara tradisional da dalam kebiasaan legal, segera berubah menjadi interpertasi yang lebih ekuatif atau seimbang, secara konsisten mengadaptasi hukum ke instansi sosial yang lebih baru. Hukum kemudian diimplementasikan dengan ''Institutiones'' (konsep legal) yang lebih evolutif, sementara masih berada dalam skema tradisional. Pontiff-pontiff digantikan pada abad ke 3 sebelum Masehi oleh badan dari ''prudentes''. Syarat masuk ke dalam badan ini kondisional dengan bukti kompetensi atau pengalaman.
<!--
 
Dibawah [[Republik Roma]], sekolah hukum didirikan, dan aktifitasnya ssecara konstan menjadi lebih akademis. Di zaman awal [[Kekaisaran Romawi]], hingga abad ke 3, literatur relevan diproduksi oleh beberapa grup yang termasuk [[Prokulian]] dan [[Sabinian]]. Ukuran dari kedalaman ilmiah dari pembelajaran-pembelajaran tidak pernah dilampaui sejak zaman kuno dan pencapaiannya masih tidak bisa ditandingi ketinggiannya atas kemampuan mereka. Ini semua berarti aktifitas yang telah disebutkan sebelumnya kalau orang-orang Romawi telah mengembangkan [[seni]] hukum.
 
Setelah abad ke 3, ''Juris prudentia'' menjadi lebih merupakan aktifitas birokratik, dengan lebih banyak penulis yang terkenal. Masa itu selama [[Kekaisaran Bizantin]] (abad ke 5) dimana studi legal sekali lagi digaungkan untuk pendalamannya, dan dari geraakan kultural inilah [[Corpus Juris Civilis]] buatan [[Justinian I|Justinian]] lahir.
 
== Hukum Natural ==
{{main|Hukum Natural}}
Hukum Natural ialah teori yang menyatakan kalau ada hukum-hukum yang berasal dari alam, yang mana hukum-hukum yang dibuat harus koresponden sedekat mungkin dengan hukum natural tersebut. Pandangan ini sering dirangkum oleh para maksim ''hukum yang tidak adil bukanlah hukum sejati'', dimana "tidak adil" ini didefinisikan sebagai kontra hukum natual. Hukum natural dekat sekali hubungannya dengan moralitas dan, di dalam versi yang dipengaruhi oleh sejarah, dengan keinginan Tuhan. Untuk menyimpulkannya, teori hukum natural berusaha untuk mengidentifikasi sebuah kompas moral untuk membimbing kekuasaan pembuat hukum didalam suatu negara. Pernyataan atas sebuah aturan moral obyektif, diluar sistem legal manusia, dibawah hukum natural. Apa yang benar dan salah bisa berbeda menurut kepentingan-kepentingan apa yang difokuskan oleh seseorang. Hukum natural kadangkala dikenali dengan slogan "hukum yang tidak adil bukanlah hukum samasekali", tetapi menurut [[John Finnis]], yang terpenting dari apa yang didebatkan oleh para pengacara hukum natural moderen, slogan ini merupakan petunjuk payah ke posisi klasikal [[Thomisme|Thomis]].
<!--
 
Under the [[Roman Republic]], schools of law were created, and the activity constantly became more academic. In the age from the early [[Roman Empire]] to the 3rd century, a relevant literature was produced by some notable groups including the [[Proculians]] and [[Sabinians]]. The degree of scientific depth of the studies was unprecedented in ancient times and reached still unrivaled peaks of skill. It is about this activity that it has been said that Romans had developed an [[art]] out of the law.
 
After the 3rd century, ''Juris prudentia'' became a more bureaucratic activity, with few notable authors. It was during the [[Byzantine Empire]] (5th century) that legal studies were once again undertaken in depth, and it is from this cultural movement that [[Justinian I|Justinian]]'s [[Corpus Juris Civilis]] was born.
-->
{{hukum-stub}}
[[Kategori:Hukum]]
 
[[en:jurisprundencejurisprudence]]