Yurisprudensi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bloodseeker (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi ''''Jurispundensi''' ialah teori dan filosofi dari hukum. Sarjana jurispundens, atau filusuf legal, berharap mendapatkan pengertian yang lebih mendalam ten...' |
Bloodseeker (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
* '''Hukum Natural''' ialah ide dimana ada hukum tak tergantikan yang ada dan mengatur kita, dan institusi kita harus berusaha untuk menyamai hukum natural ini.
* '''Jurispundens Analitik''' menanyakan pertanyaan seperti, "apa itu hukum?", "apa kriteria untuk pengesahan legal?" atau "apa hubungan antara hukum dan moralitas?" dan pertanyaan serupa lainnya yang filusuf hukum akan temukan.
* '''Jurispundens Normatif''' berkutat seputar apa seharusnya hukum itu. Hal ini bertumpukan dengan filosofi moral dan politis, dan termasuk juga pertanyaan-pertanyaan dari haruskah seseorang mematuhi hukum, dengan dasar apa pelanggar hukum dihukum, penggunaan yang benar dan batasan-batasan [[regulasi]], bagaimana [[hakim]] menyelesaikan kasus-kasus.
Jurispundens moderen dan filosofi hukum didominasi sekarang ini oleh sarjana barat. Ide dari tradisi hukum barat menjadi umum di seantero [[dunia]] dan sangat menggoda untuk melihatnya menjadi universal. Sejarahnya, bagaimanapun, banyak filusuf dari tradisi lain mendiskusikan pertanyaan yang sama, dari para sarjana [[Islam]] hingga [[Yunani kuno]].
{{ekonomi-stub}}▼
[[en:jurispundence]]
|