Yurisprudensi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bloodseeker (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Jurispundensi''' ialah teori dan filosofi dari hukum. Sarjana jurispundens, atau filusuf legal, berharap mendapatkan pengertian yang lebih mendalam ten...'
 
Bloodseeker (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
* '''Hukum Natural''' ialah ide dimana ada hukum tak tergantikan yang ada dan mengatur kita, dan institusi kita harus berusaha untuk menyamai hukum natural ini.
* '''Jurispundens Analitik''' menanyakan pertanyaan seperti, "apa itu hukum?", "apa kriteria untuk pengesahan legal?" atau "apa hubungan antara hukum dan moralitas?" dan pertanyaan serupa lainnya yang filusuf hukum akan temukan.
* '''Jurispundens Normatif''' berkutat seputar apa seharusnya hukum itu. Hal ini bertumpukan dengan filosofi moral dan politis, dan termasuk juga pertanyaan-pertanyaan dari haruskah seseorang mematuhi hukum, dengan dasar apa pelanggar hukum dihukum, penggunaan yang benar dan batasan-batasan [[regulasi]], bagaimana [[hakim]] menyelesaikan kasus-kasus.
 
Jurispundens moderen dan filosofi hukum didominasi sekarang ini oleh sarjana barat. Ide dari tradisi hukum barat menjadi umum di seantero [[dunia]] dan sangat menggoda untuk melihatnya menjadi universal. Sejarahnya, bagaimanapun, banyak filusuf dari tradisi lain mendiskusikan pertanyaan yang sama, dari para sarjana [[Islam]] hingga [[Yunani kuno]].
 
{{ekonomi-stub}}
<!-- Komentar
ntar diterusin
* Natural law is the idea that there are unchangeable laws of nature which govern us, and that our institutions should try to match this natural law.
* Analytic jurisprudence asks questions like, "What is law?" "What are the criteria for legal validity?" or "What is the relationship between law and morality?" and other such questions that legal philosophers may engage.
* Normative jurisprudence asks what law ought to be. It overlaps with moral and political philosophy, and includes questions of whether one ought to obey the law, on what grounds law-breakers might properly be punished, the proper uses and limits of regulation, how judges ought to decide cases.
 
{{ekonomihukum-stub}}
Modern jurisprudence and philosophy of law is dominated today primarily by Western academics. The ideas of the Western legal tradition have become so pervasive throughout the world that it is tempting to see them as universal. Historically, however, many philosophers from other traditions have discussed the same questions, from Islamic scholars to the ancient Greeks.-->
[[en:jurispundence]]