TV5Monde: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lufie2029 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
reviewed
Baris 10:
revenue = |
}}
'''TV5Monde''' (sebelumnya dikenal sebagai '''TV5''') merupakan sebuah jaringan [[televisi]] global, menyiarkan beberapabeebrapa saluran [[bahasa Perancis|berbahasa Perancis]].
 
== Sejarah ==
Baris 34:
 
TV5 Québec Canada dibuat di [[Montréal, Kanada|Montréal]], tujuh saluran lainnya di [[Paris]] dibawah nama TV5MONDE.
 
== Teguran tertulis ==
{| class="MsoTableGrid"
|'''Tgl Surat'''
 
|
17 Juni 2015
 
|-
|
'''No. Surat'''
 
|
612/K/KPI/06/15
 
|-
|
'''Status'''
 
|Surat Edaran untuk Seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan
 
|-
|
'''Stasiun TV'''
 
|'''TV5MONDE Asie <br>
'''
 
|-
|
'''Program Siaran'''
 
|'''"Hotel de la Plage"'''
 
|-
|
'''Deskripsi Pelanggaran'''
 
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan
menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU
Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah
menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 terhadap kanal/saluran TV5MONDE Asie
pada Program Siaran "Hotel de la Plage" yang ditayangkan pada tanggal 7
Juni 2015 mulai pukul 17.00 WIB.
 
 
Program Siaran tersebut menampilkan secara close-up adegan
seorang wanita di tepi pantai yang bertelanjang dada dan menampilkan
bagian bokong seorang pria, serta adegan yang menggambarkan aktivitas
seks dan/atau persenggamaan. Muatan-muatan tersebut tidak dapat
disiarkan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
 
 
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar
Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal
9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf (a),(b), dan (h), Pasal 56, dan
Pasal 57.
 
 
UU Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang
menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika
dan obat terlarang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi
sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran.
 
 
Penayangan terhadap adegan-adegan persenggamaan, ketelanjangan
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, serta alat kelamin juga
diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau pidanan denda paling sedikit Rp.
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan
hal tersebut, Rapat Pleno KPI Pusat pada tanggal 15 Juni 2015
memutuskan agar seluruh lembaga penyiaran berlangganan tidak menyiarkan
saluran TV5MONDE Asie mulai tanggal 1 Juli 2015.
 
 
Kami menyampaikan apresiasi terhadap lembaga penyiaran lembaga
penyiaran berlangganan yang sejak awal tidak menyiarkan saluran TV5MONDE
Asie dikarenakan tidak dapat melakukan sensor internal
(self-cencorship) dan menyadari bahwa banyak muatan pada saluran
tersebut yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta
bertentangan dengan pertauran perundang-undangan.
 
 
KPI Pusat mengingatkan kepada Saudara/i bahwa sesuai dengan Pasal
54 UU Penyiaran, Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung
jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Saudara/i wajib menjadikan P3 dan
SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program
siaran
|}
 
== Logo ==