Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 70:
Pada [[15 Agustus]] [[2003]], pengangkatan hakim konstitusi untuk pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun [[2003]] yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di [[Istana Negara]], pada [[16 Agustus]] [[2003]]. Setelah mengucapkan sumpah, para hakim konstitusi langsung bekerja menunaikan tugas konstitusionalnya sebagaimana tercantum dalam [[Undang-undang Dasar|UUD 1945]].
 
=== Masa pemantapan kelembagaan ===
Dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, para hakim konstitusi membutuhkan dukungan administrasi aparatur pemerintah, baik yang bersifat administrasi umum maupun administrasi yustisial. Terkait dengan hal itu, untuk pertama kalinya dukungan administrasi umum dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal MPR. Oleh sebab itu, dengan persetujuan Sekretaris Jenderal MPR, sejumlah pegawai memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas konstitusional para hakim konstitusi. Sebagai salah satu wujudnya adalah Kepala Biro Majelis MPR, [[Janedjri M. Gaffar]], ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretris Jenderal MK sejak tanggal [[16 Agustus]] [[2003]] hingga [[31 Desember]] [[2003]]. Kemudian pada [[2 Januari]] [[2004]], Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] menetapkan [[Anak Agung Oka Mahendra|Anak Agung Oka Mahendra, S.H.]] sebagai Sekretaris Jenderal MK definitif. Dalam perkembangganya, [[Anak Agung Oka Mahendra|Oka Mahendra]] mengundurkan diri karena sakit, dan pada [[19 Agustus]] [[2004]] terpilih [[Janedjri M. Gaffar]] sebagai Sekretaris Jenderal MK yang baru menggantikan [[Anak Agung Oka Mahendra|Oka Mahendra]].