Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 63:
Selanjutnya untuk merinci dan menindaklanjuti amanat [[Konstitusi]] tersebut, Pemerintah bersama [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] membahas [[Rancangan Undang-Undang]] tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya [[Rancangan Undang-undang|RUU]] tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] dan disahkan dalam [[Sidang Paripurna DPR]] pada [[13 Agustus]] [[2003]]. Pada hari itu juga, [[Undang-undang|UU]] tentang MK ini ditandatangani oleh [[Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]] dan dimuat dalam [[Lembaran Negara]] pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU Nomor 24 Tahun [[2003]] tentang Mahkamah Konstitusi ([[Lembaran Negara]] Tahun [[2003]] Nomor 98, [[Tambahan Lembaran Negara]] Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal [[13 Agustus]] [[2003]] inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi '''hari lahir MKRI'''.
 
=== Masa penetapan Hakim Konstitusi ===
Bertitik tolak dari UU Nomor 24 Tahun [[2003]], dengan mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, dilakukan rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Presiden]] dan [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]]. Setalah melalui tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing lembaga tersebut, masing-masing lembaga mengajukan tiga calon hakim konstitusi kepada [[Presiden]] untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.