Fuad Amin Imron: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 34:
 
== Menjadi Bupati ==
Ia juga merupakan bupati [[Bangkalan]] yang menjabat pada periode 2003-2012. Sebagai bupati, ia dianggap sebagai bupati yang kontroversial. Pada 2012 lalu, Amin sering dipaksa meladeni tuduhan kelompok yang menamakan diri sebagai Gerakan Muda Madura (GEMURA). Para pemuda dari kelompok ini melontarkan tuduhan bahwa Amin menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bangkalan. Tidak hanya sampai pemalsuan, sang Bupati tersebut juga dituduh sering melakukan korupsi selama menjabat.
 
Tuduhan berawal dari kasus pemeriksaan Fuad Amin, saat itu masih menjabat sebagai anggota [[DPR]]/[[MPR]] RI, di Mabes Polri pada [[2003]] silam atau bertepatan dengan masa pencalonan Amin menjadi Bupati Bangkalan. Namun, tidak ada kejelasan lebih lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut dan kasus seolah terbengkalai bahkan hingga di masa akhir periode kepemimpinan Fuad Amin. Keterlantaran kasus ini menjadi pemicu kemarahan pihak Gemura, di samping tuduhan berbagai kasus korupsi yang dilontarkan kepada Fuad Amin.
 
Sempat berorasi keliling di depan Istana Keprisidenan RI, massa Gemura menuduh Amin melakukan korupsi terhadap dana pengungsi korban [[Konflik Sampit| konflik antar-suku]] di [[Sampit (kota)|Sampit]], berbagai pengadaan barang perjalanan dinas. Salah satu wakil kelompok pemuda madura ini bahkan menunjukkan bukti audit [[BPK]] lengkap dengan nomor 64/R/XIV.12/12/2006 yang mensinyalir penguapan dana pengungsi Sambas.
 
Bertepatan dengan masa pencalonan Fuad Amin sebagai Bupati Bangkalan pada 2003 silam, sempat dikabarkan terjadi perselisihan antara ini Amin dan pesaing beratnya, Ra Imam Buchori. Meski isu tersebut dibantah ayah dari RKH Imam Buchori Makhmud Ibnu Fuad ini, hubungan kedua mantan calon ini kembali merenggang saat masa pemilihan Gubernur Jatim pada 2008.
 
Ra Buchori merupakan pendukung setia Cagub Khofifah Indra Parawansa yang juga mantan Menteri Pemberdayaan Wanita, sedangkan Ra Amin merupakan pendukung kuat Soekarwo, Gubernur Jatim yang sedang menjabat. Hubungan kedua tokoh masyarakat Madura ini makin parah setelah status Ra Imam Buchori, yang kembali mencalonkan diri berpasangan dengan Zainal Alim, dianulir oleh KPU setempat berdasar putusan PTUN Surabaya yang menyatakan salah satu dukungan parpol mereka cacat hukum.
 
Berdasar keputusan KPUD tersebut, hanya dua pasangan calon yang berhak maju dalam pemilihan Bupati Bangkalan periode 2013 - 2018 dan salah satunya adalah RKH Imam Buchori Makhmud Ibnu Fuad, anak Fuad Amin sendiri. Terkait pencalonan anaknya, Amin sempat berkomentar bahwa dirinya sebenarnya ingin mengajukan istri mudanya sebagai calon. Namun niatan ini diurungkan sendiri karena takut kalau-kalau malah lepas, tanpa memberi penjelasan lebih lanjut maksud komentar tersebut.<ref>[http://profil.merdeka.com/indonesia/f/fuad-amin/ Profil Fuad Amin]</ref> Ia lalu digantikan oleh anaknya [[Makmun Ibnu Fuad]].
 
== Kasus Korupsi ==
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan kronologi penangkapan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur. "Penangkapan dilakukan terhadap RF (Rauf, ajudan) sebagai messenger dari FAI (Fuad Amin Imron). Dia (Rauf) adalah perantara penerima. Penangkapan dilakukan terhadap RF sebagai perantara penerima itu dilakukan kemarin 1 Desember pukul 11.30 WIB di area parkir gedung A yang terletak di Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan," kata Bambang. Saat RF diamankan, petugas KPK menemukan uang senilai Rp700 juta di dalam mobil. Demikian disampaikan Bambang terkait awal kronologi penangkatan politisi Parttai Gerindra Fuad Amin Imron yang menjabat Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu.
 
"Uang itu diduga merupakan pemberian dari ADB (Antonio Bambang Djatmiko) yang akan diberikan kepada FAI melalui ajudannya yang bernama RF tadi," jelas Bambang. Selanjutnya, KPK menangkap Antonio yang merupakan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) sekitar 15 menit kemudian yaitu pukul 11.45 WIB. "Penangkapan terhadap ADB direktur dari MKS 15 menit kemudian pada pukul 11.45 WIB bertempat di lobby gedung A yang terletak di Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan," tambah Bambang. Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Kopral Satu TNI AL Darmono (DRM) pada pukul 12.15 WIB. "Penangkapan terhadap DRM yang merupakan perantara dari pemberi di tempat lain yaitu di lobi gedung EB di Jakarta, dan pada hari ini (Selasa), tapi dini hari, pukul 01.00, FAI yang lokasi rumahnya ada di Bangakalan Madura juga ditangkap dan dibawa sekitar pukul 9.00 - 10.00 WIB ke gedung KPK," jelas Bambang.
Baris 55:
KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.<ref>[http://kabar24.bisnis.com/read/20141202/16/379285/operasi-tangkap-tangan-kpk-ini-kronologi-penangkapan-tokoh-bangkalan-fuad-amin OPERASI TANGKAP TANGAN KPK: Ini Kronologi Penangkapan Tokoh Bangkalan, Fuad Amin]</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}