Muara Satu, Lhokseumawe: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 52:
|
| [[Gampong Batuphat Barat]]
|}
 
Batas - batas Kecamatan Muara Satu :
Baris 61:
| barat=[[Dewantara, Aceh Utara|Kecamatan Dewantara]], [[Kabupaten Aceh Utara]]
}}
<u>'''Tugas Pokok dan Fungsi'''</u>
Tugas pokok Kantor Camat Muara Satu adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kantor Camat Muara Satu mempunyai fungsi:
# Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan serta pembinaan sosial politik dalam negeri;
# Melaksanakan pembinaan Pemerintahan Mukim dan Gampong;
# Melaksanakan pembinaan hukum, ketertiban dan ketenteraman;
# Melaksanakan pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan sosial;
# Melaksanakan pembinaan keagamaan dan adat istiadat;
# Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
<u>'''Struktur Organisasi Tata Kerja'''</u>
* Unsur pimpinan adalah Camat;
 
* Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat Kecamatan yang dipimpin oleh Sekretaris Camat
 
* Unsur Pelaksana adalah Seksi, terdiri dari:
{| class="wikitable"
|-
Baris 108:
| 19611010 198711 2 001
| Ka. Seksi Umum
|}
 
{| class="wikitable"
Baris 124:
| Ka. Sub Bagian Keuangan
|}
- -
- -
* Kelompok Jabatan Fungsional.
Sumber daya manusia Kantor Camat Muara Satu tahun 2014 sebanyak 56 orang yang terdiri dari 19 0rang PNS, 35 orang Tenaga Bakti dan 20 Orang Tenaga Harian Lepas.