Kabupaten Pelalawan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 9508410 oleh 222.124.187.194 (bicara)
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 43:
 
== Pemerintahan ==
Kabupaten Pelalawan merupakan pemekaran [[Kabupaten Kampar]], yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 53 Tahun 1999. Pada awalnya terdiri atas 4 wilayah kecamatan, yakni: Langgam, Pangkalan Kuras, Bunut, dan Kuala Kampar. Kemudian setelah terbit Surat Dirjen PUOD No.138/1775/PUOD tanggal 21 Juni 1999 tentang pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan Pembantu di Provinsi Riau, maka Kabupaten Pelalawan dimekarkan menjadi 9 (sembilan) kecamatan, yang terdiri atas 4 kecamatan induk dan 5 kecamatan pembantu, tetapi berdasarkan SK Gubernur Provinsi Riau No. 136/TP/1443, Kabupaten Pelalawan dimekarkan kembali menjadi 10 (sepuluh) kecamatan. Namun, setelah terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 06 Tahun 2005, maka Kabupaten Pelalawan terdiri atas 12 kecamatan.
 
=== Daftar Kecamatan ===
Baris 83:
Sektor industri saat ini merupakan sektor utama dalam perekonomian Pelalawan. Besarnya kontribusi sektor industri mencapai 51,41% dari total PDRB tahun 2012. Selain itu, perekonomian Pelalawan juga didukung oleh sektor pertambangan. Ada dua jenis tambang yang ada di Kabupaten Pelalawan, yaitu [[minyak bumi]] dan [[gas bumi]]. Pada tahun 2012, produksi minyak bumi mencapai 572,69 ribu barrel dan gas bumi mencapai 5.716,76 ribu mscf.<ref>{{cite web|title=Pelalawan dalam Angka 2013 |url=http://pelalawankab.bps.go.id/publikasi/dda_2013/index.html|edition= |year=2013|publisher=BPS Kabupaten Pelalawan|accessdate=30-01-2014|page=177-178}}</ref>
 
Pada kabupaten ini terletak [[Kawasan Industri Kampar]] yang di dalamnya berdiri perusahaan [[bubur kertas]] dan produk [[kertas]] yaitu [[PT Riau Andalan Pulp and Paper]].
 
== Pariwisata ==