Kurikulum 2013: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat [[Sekolah Dasar]], kelas VII untuk [[SMP]], dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun [[2014]], Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.<ref>{{cite web |url=http://kurikulum.kemdikbud.go.id/tentang_kurikulum |title=Selayang Pandang Kurikulum |accessdate = 15 Desember 2015}}</ref>
 
Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.{{fact}}
 
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional{{fact}} sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, [[Anies Baswedan]], nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.<ref>{{Cite web|title = Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan|url=http://edukasi.kompas.com/read/2014/12/05/20042411/Mulai.Semester.Genap.Kurikulum.2013.Dihentikan|accessdate = 6 Desember 2014}}</ref><ref>{{Cite web|url = http://news.detik.com/read/2014/12/05/200449/2769275/10/mendikbud-anies-baswedan-putuskan-kurikulum-2013-dihentikan|title = Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan|accessdate = 6 Desember 2014}}</ref> Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.<ref>Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pasal 4</ref>
 
== Aspek penilaian ==
Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%{{fact}}). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang{{fact}}. Ada tiga aspek penilaian dalam K-13:
* pengetahuan;
* keterampilan/keberanian; dan