Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh 114.4.78.98 dan 182.253.223.140) dan mengembalikan revisi 8226525 oleh Bona Kartono: Perubahan merusak tatanan
Baris 21:
Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi selambat-lambatnya dilakukan 2016. Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku mulai Juli 2015. Rancangan Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011. <ref>[http://www.menkokesra.go.id/content/uu-bpjs-disahkan-dpr UU BPJS Disahkan DPR]</ref>
 
== Menteri Keuangan (saat itu) [[Agus Martowardojo]] mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi perekonomian.<ref>[http://www.menkokesra.go.id/content/uu-bpjs-disahkan-dpr UU BPJS Disahkan DPR]</ref> ==
 
== Besaran iuran ==
Di tahap awal program BPJS kesehatan, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 15,9 triliun dari APBN untuk menyubsidi asuransi kesehatan 86 juta warga miskin.<ref>[http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2488453_5486.html Kemenkokesra Pesimistis Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Cukup Buat 86 juta Rakyat Miskin ]</ref>
 
Pada September 2012, pemerintah menyebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp22 ribu per orang per bulan. Setiap peserta BPJS nanti harus membayar iuran tersebut, kecuali warga miskin yang akan ditanggung oleh pemerintahpemerinta.<ref>[http://menkokesra.go.id/content/iuran-bpjs-kesehatan-rp-22-ribu Iuran BPJS Kesehatan Rp 22 Ribu]</ref>.
 
Namun pada Maret 2013, Kementerian Keuangan dikabarkan memotong besaran iuran BPJS menjadi Rp15,500, dengan alasan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.<ref>[http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2488420_4202.html Kemenkeu: Negara Hanya Mampu Subsidi Iuran BPJS Rp 15 Ribu Per Bulan]</ref>