Veteran Perdamaian Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
Cenya95 (bicara | kontrib)
Baris 3:
== Peristiwa keveteranan <ref> Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187) </ref> ==
Peristiwa keveteranan Perdamaian dilaksanakan warga negara Indonesia yang tergabung dalam [[Kontingen Garuda]] dan berperan aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat [[Perserikatan Bangsa Bangsa]].
Peristiwa keveteranan perdamaian ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia<ref>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573)</ref>.
 
== Lihat pula ==