Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ramdisa (bicara | kontrib)
k Ramdisa memindahkan halaman Lembaga tinggi negara ke Lembaga Tinggi Negara: Sesuai dengan ejaan dan tata bahasa yang benar
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 7:
 
Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:
* Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI),
* Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
* Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI),
* Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
* Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
* Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), dan
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
 
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.