Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Ramdisa memindahkan halaman Lembaga tinggi negara ke Lembaga Tinggi Negara: Sesuai dengan ejaan dan tata bahasa yang benar |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 7:
Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:
* Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR
* Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR
* Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD
* Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
* Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA
* Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
|