Mohammad Atho' Mudzhar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k spelling correction: defelopment -> development |
||
Baris 33:
== Pendidikan ==
Dia melanjutkan studinya di [[IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta]] sebagai mahasiswa tugas belajar dari Departemen Agama, tamat tahun 1975. Tahun 1972-1975, ia mengajar di PGAN Cijantuk Jakarta Timur selama 4 tahun. Mulai akhir tahun 1975, ia pindah tugas ke Badan Litbang Departemen Jakarta Timur. Tahun 1977, selama 11 bulan ia mengikuti program latihan penelitian ilmu-ilmu sosial di Universitas Hasanudin Ujung Pandang. Tahun 1978, ia tugas belajar ke Australia untuk mengambil master of sosial and
== Persoalan Kegelisahan Akademik ==
Reaktualisasi hukum Islam dapat dilakukan melalui pemberdayaan fiqh bila: Pertama, fiqh dipahami sebagai produk pemikiran manusia yang diposisikan sebagai perangkat untuk menyelesaikan masalah-masalah ibadah, sosial dan kehidupan manusia pada umumnya. Karena itu fiqh harus dinamis dalam merespon fenomena-fenomena sosial, bila Islam tidak ingin dianggap seperti baju yang akan dipakai jika dibutuhkan.
|