Pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh 202.73.225.23 dan 180.251.44.204) dan mengembalikan revisi 8643292 oleh 120.179.34.88 |
|||
Baris 23:
# Agama
==
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Baris 200:
== Referensi ==
* {{ke wikisource|UUD 1945}}
* {{ke wikisource|UU Nomor
* {{ke wikisource|UU Nomor 44 Tahun 1999}} tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
* {{ke wikisource|UU Nomor 21 Tahun 2001}} tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
|