Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 42:
* [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]]
* [[Penyidikan dan Penyelidikan]]
* [[Hukum Acara Pidana]], proses kasus pidana, meliputi :
*#Dugaan perbuatan [[pidana]], laporan/pemberitahuan, pengaduan, tertangakap tangan ;
*#[[Polisi]] penyelidik. Penyidik.
*#Penangkapan, penahanan, penggeledahan, [[penyitaan]].
*#BAP, [[berita acara pemeriksaan]] Berkas perkara tersangka.
*#JPU, [[jaksa penuntu umum]]. Surat dakwaan (tunggal DST.
*#PN, [[Pengadilan Negeri]], (putusan bebas, lepas, terbukti)
*#PT, [[Pengadilan Tinggi]]
*#MA [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
*#LAPAS, [[Lembaga Pemasyarakatan]]
* [[Hukum Pidana Militer]]
* [[Delik Perkara]]