Sistem pemerintahan lokal Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Sistem pemerintahan lokal Aceh''' adalah suatu [[sistem pemerintahan]] yang dipergunakan pada masa [[Kesultanan Aceh Darussalam]] dan sampai sekarang masih dipakai seiring pemberlakuan status istimewa bagi [[Aceh]] (kecuali keurajeun, sagoë dan nanggroë). Sistem pemerintahan lokal Aceh mengacu pada sistem pemerintahan yang khusus dipergunakan oleh [[suku Aceh]].
 
== Struktur daerah lokal Aceh ==
=== Gampông ===
Gampông atau disebut [[kampung]]/keluarahan dalam [[bahasa Melayu]], merupakan sebuah sistem pemerintahan setingkat [[desa]] sekarang yang bediri secara otonom. Sebuah gampông dipimpin oleh kepala desa yang disebut Keuchik atau [[Geuchik]] dan dibantu oleh suatu dewan musyawarah yang disebut Tuha Peut.
 
=== Mukim ===
Baris 15 ⟶ 16:
 
=== Kaway ===
 
== Sistem ketatanegaraan Aceh ==
=== Pemerintahan ===
Sistem pemerintahan provinsi dipimpin gubernur serta kota/kabupaten dipimpin walikota/bupati.
 
=== Parlemen ===
Sistem parlemen provinsi dipimpin [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]] serta kota/kabupaten dipimpin [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] kota/kabupaten.
 
=== Kehakiman ===
Sistem kehakiman Aceh dipimpin [[Mahkamah Syar'iyah Aceh]],
 
{{sect-stub}}