Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perubahan Nama Ditjen
Membalikkan revisi 10307521 oleh 114.79.13.189 (bicara) kalimatnya tidak jelas
Baris 47:
}}
 
'''Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat''' adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. Sebelum menjadi '''Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, adalah Ditjen PLS berubah menjadi Ditjen PNFI dan berubah lagi menjadi Ditjen Paudni'''
 
==Susunan Organisasi==