Dewan Revolusi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Farras (bicara | kontrib)
k menghapus Kategori:Raport merah Orde Baru menggunakan HotCat
Ricky Setiawan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
* [[Kolonel]] [[Sunardi]] (Wakil Komandan G30S)
* [[Ajun Komisaris Besar Polisi]] [[Anwas Tanuamidjaja]](Wakil Komandan G30S)
 
== Dokumen ==
 
Untuk Spesifikasi daripada Dekrit dan Keputusan Dewan Revolusi Indonesia ,dibawah ini diberikan specimen dokumen Dekrit dan Keputusan Dewan Revolusi Indonesia :
 
DEKRIT No. I
TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN REVOLUSI INDONESIA
 
1. Demi keselamatan Negara Republik Indonesia, demi pengamanan pelaksanaan Pantja Sila dan Panitia Azimat Revolusi seluruhnja, demi keselamatan Angkatan Darat dan Angkatan Bersendjata pada umumnja, pada waktu tengah malam hari Kemis tanggal 30 September 1965 di Ibukota Republik Indonesia Djakarta, telah dilangsungkan gerakan pembersihan terhadap anggota-anggota apa jang menamakan dirinja buh "Dewan Djenderal" jang telah merentjanakan coup mendjelang Hari Angkatan Bersendjata 5 Oktober 1965.
 
Sedjumlah Djenderal telah ditangkap, alat-alat komunikasi dan objek-objek vital lainnja di Ibukota telah djatuh sepenuhnja kedalam kekuasaan “Gerakan 30 September”. “Gerakan 30 September” adalah gerakan semata-mata dalam tubuh Angkatan Darat untuk mengachiri perbuatan sewenang-wenang Djenderal-Djenderal anggota Dewan Djenderal serta perwira-perwira lainnja jang mendjadi kakitangan dan simpatisan anggota Dewan Djenderal. Gerakan ini dibantu oleh pasukan-pasukan bersendjata di luar Angkatan Darat.
 
1. Untuk melantjarkan tindak-landjut daripada 30 September 1965, maka oleh pimpinan Gerakan 30 September akan dibentuk Dewan Revolusi Indonesia jang anggotanja terdiri dari orang-orang sivil dan orang-orang militer jang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. Untuk sementara waktu, mendjelang Pemilihan Umum Madjelis Permusjawaratan Rakjat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Revolusi Indonesia mendjadi sumber daripada segala kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia.
 
Dewan Revolusi Indonesia adalah alat bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mewudjudkan Pantja Sila dan Pantja Azimat Revolusi seluruhnja. Dewan Revolusi Indonesia dalam kegiatannja sehari-hari akan diwakili oleh Presidium Dewan jang terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September.
 
1. Dengan djatuhnja segenap kekuasaan Negara ketangan Dewan Revolusi Indonesia, maka Kabinet Dwikora dengan sendirinja berstatus demisioner. Sampai pembentukan Dewan Menteri oleh Dewan Revolusi Indonesia, para bekas Menteri diwadjibkan melakukan pekerdjaan-pekerdjaan rutine, mendjaga ketertiban dalam Departemen masing-masing, dilarang melakukan pengangkatan pegawai baru dan dilarang mengambil tindakan-tindakan jang bisa berakibat luas. Semua bekas Menteri berkewadjiban memberikan pertanggungan djawab kepada Dewan Revolusi Indonesia c.q. Menteri-menteri baru jang akan ditetapkan oleh Dewan Revolusi Indonesia.
 
2. Sebagai alat dari pada Dewan Revolusi Indonesia, didaerah dibentuk Dewan Revolusi Provinsi (paling banjak 25 orang), Dewan Revolusi Kabupaten (paling banjak 15 orang), Dewan Revolusi Ketjamatan (paling banjak 10 orang), Dewan Revolusi Desa (paling banjak 7 orang), terdiri dari orang-orang sivil dan militer jang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. Dewan-Dewan Revolusi Daerah ini adalah kekuasaan tertinggi untuk daerah jang bersangkutan, dan jang di Provinsi dan Kabupaten pekerdjaannja dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH) masing-masing, sedangkan di Ketjamatan dan Desa dibantu oleh Pimpinan Front Nasional setempat jang terdiri dari orang-orang jang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve.
 
3. Presidum Dewan Revolusi Indonesia terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September. Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua dewan Revolusi.
 
4. Segera sesudah pembentukan Dewan Revolusi Daerah, Ketua Dewan Revolusi jang bersangkutan harus melaporkan kepada Dewan Revolusi setingkat diatasnja tentang susunan lengkap anggota Dewan. Dewan-Dewan Revolusi Provinsi harus mendapat pengesahan tertulis dari Presidum Dewan Revolusi Indonesia, Dewan Revolusi Kabupaten harus mendapat pengesahan tertulis dari Dewan Revolusi Provinsi, dan Dewan Revolusi Ketjamatan dan desa harus mendapat pengesahan tertulis dari Dewan Revolusi Kabupaten.
 
KOMANDO GERAKAN 30 SEPTEMBER
 
Djakarta, 1 Oktober 1965.
 
Komandan..................: Letnan Kolonel Untung
 
Wakil Komandan...........: Brigdjen Supardjo
 
Wakil Komandan...........: Letnan Kolonel Udara Heru
 
Wakil Komandan...........: Kolonel Laut Sunardi
 
Wakil Komandan...........: Adjun Komisaris Besar Polisi Anwas
 
Diumumkan oleh Bagian Penerangan Gerakan 30 September pada tanggal 1 Oktober 1965.
 
1. Pada waktu dan ditempat sebagaimana diuraikan diatas, telah ditandatangani sendiri kedudukannja sebagai Komandan gerakan 30 September” merangkap “Ketua Dewan Revolusi Indonesia” berturut “Keputusan No 1 tentang susunan Dewan Revolusi Indonesia” dan “Keputusan No 2 tentang penurunan dan penaikan pangkat” dan telah mengirimkan/menjuruh mengirimkan untuk disiarkan selalui siaran Sentral Radio Republik Indonesia dengan maksud tudjuan membudjuk masjarakat pada umumnja dan tamtama serta bintara Angkatan Bersendjata Republik Indonesia pada chususnja untuk mendukung Gerakan 30 September.
 
 
Isi Keputusan No I dan Keputusan No 2 adalah sebagai berikut:
 
KEPUTUSAN No. I
TENTANG SUSUNAN DEWAN REVOLUSI INDONESIA
 
1. Memenuhi isi Dekrit No I tentang pembentukan Dewan Revolusi Indonesia, maka dengan ini diumumkan anggota-anggota lengkap dari Dewan Revolusi Indonesia:
 
1. Letnan Kolonel Untung, Ketua Dewan
 
2. Brigdjen Supardjo, Wakil Ketua Dewan
 
3. Letnan Kolonel Udara Heru, Wakil Ketua Dewan
 
4. Kolonel Laut Sunardi, Wakil Ketua Dewan
 
5. Adjun Komisaris Besar Polisi Anwas, Wakil Ketua Dewan
 
6. Omar Dhani, Laksamana Madya Udara
 
7. Sutjipto Judodihardjo, Inspektur Djenderal Polisi
 
8. E. Martadinata, Laksamana Madya Laut
 
9. Dr Subandrio
 
10. Dr. J Leimena
 
11. Ir. Surachman
 
12. Fatah Jasin (golongan Agama)
 
13. K.H. Siradjudin Abas (golongan Agama)
 
14. Tjugito (golongan Komunis)
 
15. Arudji Kartawinata
 
16. Sjiauw Ghiok Tjan
 
17. Sumarno S.H.
 
18. Hartono, Majdjen KKO
 
19. Sutarto, Brigdjen Polisi
 
20. Zaini Mansur (Front Pemuda Pusat)
 
21. Jahja S.H (Front Pemuda Pusat)
 
22. Sukatno (Front Pemuda Pusat)
 
23. Bambang Kusnohadi (PPMI)
 
24. Rahman (Wakil Sekdjen Front Nasional)
 
25. Hardojo (Mahasiswa)
 
26. Basuki Rachmat, Majdjen
 
27. Ryacudu, Brigdjen
 
28. Solichin, Brigdjen
 
29. Amir Machmud, Brigdjen
 
30. Andi Rivai, Brigdjen
 
31. Sudjono, Major Udara
 
32. Leo Watimena, Komodor Udara
 
33. Dr. Utami Surjadarma
 
34. A. Latief, Kolonel
 
35. Umar Wirahadikusuma, Majdjen
 
36. Nj. Supeni
 
37. Nj. Mahmudah Mawardi
 
38. Nj. Suharti Suwarto
 
39. Fatah, Kolonel
 
40. Suharman, Kolonel
 
41. Samsu Sutjipto, Kolonel Laut
 
42. Suhardi (Wartawan)
 
43. Drs. Sumartono, Komisaris Besar Polisi
 
44. Djunta Suwardi
 
45. Karim D.P. (Persatuan Wartawan Indonesia)
 
1. Ketua dan Wakil-Wakil Ketua merupakan Presidium Dewan Revolusi Indonesia jang di antara dua sidang lengkap Dewan bertindak atas nama Dewan.
 
2. Semua anggota Dewan Revolusi Indonesia dari kalangan sivil diberi hak memberi hak memakai tanda pangkat Letnan Kolonel atau jang setingkat. Anggota Dewan Revolusi Indonesia dari kalangan Angkatan Bersendjata tetap dengan pangkat lama, ketjuali jang lebih tinggi dari Letnan Kolonel diharuskan memakai jang sama dengan pangkat Komandan Gerakan 30 September atau jang setingkat.
 
KOMANDAN GERAKAN 30 SEPTEMBER
 
Ketua Dewan Revolusi Indonesia
 
ttd.
 
(Letnan Kolonel Untung)
 
== Referensi==
http://coratcoretqu.blogspot.com/2011/08/isi-dekrit-dewan-revolusi-g30s-dari-rri.html
 
{{Pergolakan politik Indonesia 1965}}